POJOKSATU.id — Pemerintah memang telah memberikan kepastian bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen akan dibayarkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada guru bersertifikasi.

Kabar itu bahkan sudah lama muncul. Pernyataan yang terkait hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa, 11 Maret 2025.

Informasi tersebut diperkuat dalam siaran pers Kementerian Keuangan pada hari yang sama.

Kebijakan ini merupakan bagian dari alokasi THR nasional untuk seluruh aparatur negara dan pensiunan, dengan total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang.

Pemerintah menegaskan bahwa semua aparatur negara, termasuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, akan mendapatkan penghargaan finansial yang setara melalui mekanisme tambahan TPG.

Isu ini kembali mencuat sejak tahap pencairan tunjangan mulai berlangsung sejak Juni-Juli 2025. Sebagian ada yang belum menerima sepenuhnya, sehingga belum mencapai 100 persen.

Bahkan dipahami sebagai tambahan TPG 100 persen. 

Baca Juga: NGGAK Cuma TPG Triwulan 2 Lho! Sederet Tunjangan Ini akan Ditransfer ke Rekening Guru di Bulan Juli 2025 Ini! Cek Apakah Kamu Sudah Dapat?

Tambahan TPG Bukan Dua Kali Lipat

Istilah "Tambahan TPG 100 persen" sering kali disalahpahami sebagai pemberian dua kali lipat dari jumlah TPG reguler.

Padahal, yang dimaksud adalah tambahan setara satu bulan TPG, di luar pencairan reguler yang biasa disalurkan setiap triwulan.

Sebagai contoh, jika seorang guru bersertifikasi menerima TPG Rp3 juta per bulan, maka di luar pencairan rutin 12 bulan, ia akan mendapatkan tambahan satu bulan, yaitu Rp3 juta, yang dibayarkan bersamaan dengan THR atau gaji ke-13.

Dengan demikian, total TPG yang diterima tahun ini adalah 12 bulan reguler + 1 bulan tambahan, bukan menjadi dua kali lipat.

Siapa Saja yang Berhak?

Tambahan TPG ini ditujukan khusus untuk guru dan dosen ASN yang tidak memperoleh tukin atau TPP, antara lain:

  • Guru ASN pusat yang tidak menerima tukin

Baca Juga: BESARAN Potongan Pajak Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2, 3 dan 4 Tahun 2025!

  • Guru madrasah ASN di bawah Kementerian Agama

  • Guru ASN daerah di sekolah negeri tanpa TPP

  • Guru PPPK yang telah bersertifikasi dan memenuhi syarat administratif

  • Dosen ASN bersertifikat pendidik yang tidak memperoleh tukin

Kelima kategori tersebut telah disebutkan secara eksplisit dalam regulasi terbaru dan tercantum sebagai penerima tambahan TPG tahun 2025.

Dasar Hukum yang Mengikat

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat (3)

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terutama Pasal 9 ayat (15)

  • Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP2/KLI/2025 tertanggal 11 Maret 2025

Regulasi ini menjadi payung hukum atas pemberian tambahan satu bulan TPG secara penuh kepada guru dan dosen ASN non-tukin.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Tambahan TPG 100 persen dicairkan bersamaan dengan THR atau gaji ke-13, bergantung pada kesiapan teknis dan fiskal masing-masing daerah.

  • THR mulai dicairkan pada 17 Maret 2025

  • Gaji ke 13 dijadwalkan antara Juni hingga Juli 2025

Guru dan dosen disarankan mengecek validitas Info GTK serta memastikan rekening bank aktif dan sesuai nama penerima agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.

Baca Juga: SUDAH Terima Gaji! PNS Golongan Ini akan Dapat Transferan Tunjangan Tambahan Lagi dari Menteri Keuangan, Langsung Cek Besarannya!

Rincian THR 2025

THR tahun ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk:

  • ASN pusat dan daerah

  • Pejabat negara

  • TNI dan Polri

  • Pensiunan dan penerima pensiun

Untuk ASN pusat, komponen THR meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan

  • Tunjangan kinerja bulanan (jika ada)

Untuk ASN daerah:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan melekat

  • Tambahan penghasilan paling banyak satu bulan, disesuaikan kemampuan fiskal

Untuk pensiunan:

Baca Juga: TUNJANGAN GURU Tidak Cair, BOS Tidak Turun, Jangan Salah Input Pendataan Dapodik, Batas Akhir 30 Juni 2025

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga dan pangan

  • Tambahan penghasilan

Khusus guru dan dosen non tukin, kompensasi yang diberikan adalah tambahan TPG atau tunjangan profesi dosen sebanyak satu bulan.

Kendala yang Mungkin Muncul

Beberapa kendala teknis di lapangan yang kerap terjadi antara lain:

  • Status Info GTK tidak aktif atau error (misalnya kode 13)

  • Data rekening tidak valid atau ganda

  • Keterlambatan regulasi teknis daerah (Perkada)

Solusinya antara lain:

  • Rutin memvalidasi data GTK

  • Memastikan rekening aktif dan atas nama penerima

  • Berkoordinasi aktif antara sekolah, operator, dan dinas pendidikan

Tabel Ringkasan Informasi

Aspek Penjelasan
TPG 100 Persen Guru 2025 Tambahan 1 bulan untuk guru/dosen ASN non tukin
THR & Gaji ke-13 Diberikan ke seluruh aparatur negara dan pensiunan (~9,4 juta orang)
Dasar Hukum PP 11/2025, PMK 23/2025, Siaran Pers Presiden & Kemenkeu
Jadwal Pencairan THR: 17 Maret 2025; Gaji ke 13: Juni–Juli 2025
Komponen THR Pokok + tunjangan melekat + tukin/TPP/TPG (sesuai status kepegawaian)
Catatan Teknis Bergantung validitas GTK, rekening aktif, regulasi teknis daerah
Manfaat Peningkatan kesejahteraan dan penghargaan terhadap guru dan ASN

Kebijakan tambahan TPG 100 persen tahun 2025 merupakan bentuk nyata penghargaan pemerintah kepada guru dan dosen bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jangan Aneh, TUNJANGAN Datang LANGSUNG POTONGAN, Diberlakukan Mulai TW 2 Tahun 2025, Ini Aturan dan Penjelasannya

Tidak hanya resmi diatur oleh regulasi pusat, tetapi juga sudah berjalan secara bertahap di berbagai daerah sejak Maret hingga Juli.

Tambahan ini bukan berarti penggandaan, tetapi tambahan satu bulan TPG di luar pencairan reguler.

Bagi para guru dan dosen, pastikan data Anda di Info GTK telah valid dan rekening bank aktif agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.

Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan jika menemui kendala administratif.

Nah, sudahkah Anda masuk dalam daftar penerima tambahan TPG?

Atau masih ada hal yang belum dipahami.

Suarakan pendapat bapak dan ibu, diskusikan di sini agar bermanfaat bagi rekan guru lainnya. ***

Suarakan pendapat Bapak Ibu di kolom komentar atau melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Ikuti artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi