POJOKSATU.id — Sertifikasi pendidik untuk dosen atau Serdos kembali dibuka pada Gelombang 2 bulan September 2025.

Program ini menjadi kesempatan penting bagi dosen untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi bukti profesionalisme dan pengakuan atas kompetensi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Serdos tahun 2025 sendiri telah dimulai sejak bulan Juni, dengan total tiga gelombang pelaksanaan untuk memberi ruang bagi lebih banyak dosen yang ingin mengikuti proses sertifikasi.

Baca Juga: Sempat Tak Peduli Viral Cibir Pendemo, Ketua Komisi III DPRD Gorut Dheninda Chaerunnisa Kini Mendadak Klarifikasi

Mengutip dari laman resmi LLDIKTI Wilayah 4, seluruh ketentuan Serdos 2025 tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Gelombang 0 ditujukan hanya bagi 495 dosen peserta Serdos 2024 yang telah lolos nilai persepsi namun belum masuk kuota.

Sementara itu, Gelombang 1 dan 2 diperuntukkan bagi peserta reguler tahun ini.

Baca Juga: Jurusan Bidang Kesehatan, Punya Peluang Kerja Besar dan Gaji Tinggi, Ini Daftarnya

Agar tidak salah langkah, penting bagi calon peserta untuk memahami syarat dan alur lengkap pelaksanaan Serdos 2025 berikut ini.

Syarat Serdos 2025

Syarat Serdos 2025 telah diatur dalam Keputusan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025.

Baca Juga: Garuda Indonesia Sekolahkan Lulusan SMA ke Universitas Nurtanio, Siapkan Generasi Ahli Perawatan Pesawat

Terdapat enam ketentuan utama yang wajib dipenuhi calon peserta:

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai dosen.

2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.

3. Telah memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut terhitung sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.

Baca Juga: Wagub Banten Sebut Kegaduhan di Sekolah Tanda Kepsek Gak Benar, Jika Warga Gaduh Jalan Rusak Siapa yang Harus Disalahkan

4. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) selama dua tahun berturut-turut.

5. Memiliki Sertifikat Program PEKERTI atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi yang diakui oleh Kemdiktisaintek.

6. Memiliki minimal satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks (bukan jurnal predator) sebagai penulis pertama atau anggota, atau karya seni yang diakui perguruan tinggi bagi dosen seni budaya.

Baca Juga: Prestasi Membanggakan, Tiga Pelajar Indonesia Tembus Empat Besar Dunia di World Robot Summit Jepang

Syarat Baru Serdos 2025

Tahun ini terdapat penambahan syarat baru dalam proses sertifikasi.

1. Dosen peserta kini wajib mengunggah satu karya ilmiah yang telah diterbitkan pada Jurnal Internasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks sebagai bukti kelayakan.

2. Karya ilmiah tersebut menjadi salah satu dokumen utama yang harus disiapkan agar dosen dinyatakan eligible untuk mengikuti tahapan Serdos.

Baca Juga: Guru SMA di Karanganyar Ciptakan Aplikasi Deteksi Makanan Tak Layak Konsumsi, Cegah Kasus Keracunan MBG

Jadwal Serdos 2025 Gelombang 2

Setiap gelombang Serdos memiliki jadwal dan batas waktu yang berbeda.

Untuk Gelombang 2, seluruh kegiatan berlangsung hingga 12 September 2025, dan akan ditutup dengan Yudisium Nasional pada 28 November 2025.

Rincian tahapan Serdos Gelombang 2 adalah sebagai berikut:

Tahap 1:

- Persiapan pemenuhan persyaratan Serdos: hingga 12 September 2025

Baca Juga: Daftar Terbaru 13 Proyek Kereta PSN Prabowo, MRT Tangsel Absen

- Penarikan data calon peserta yang memenuhi syarat: 15 September 2025

Tahap 2:

- Penyusunan pernyataan diri dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) dan penilaian persepsional: 15 September – 3 Oktober 2025

Baca Juga: Jadi Objek Vital Nasional, BRIN Alihkan Jalan di Puspitek Serpong

- Perhitungan nilai persepsi dan pengajuan peserta Serdos oleh panitia pengusul: 6–8 Oktober 2025

Tahap 3:

- Penilaian portofolio peserta oleh asesor perguruan tinggi penyelenggara Serdos: 22 Oktober – 11 November 2025

- Yudisium internal perguruan tinggi penyelenggara: 11–13 November 2025

Baca Juga: Ledakan Tabung Gas di Komplek Taman Palem Cengkareng, Dua Korban Luka Bakar Cukup Parah

- Yudisium nasional: 28 November 2025

Arti Status Eligible Serdos 2025

Istilah dosen eligible sering muncul dalam proses seleksi Serdos.

Secara sederhana, status eligible berarti dosen tersebut memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk dapat mengikuti proses sertifikasi.

Baca Juga: Insiden Rumah Ambruk di Jatiluhur Disebabkan Angin Kencang

Berdasarkan penjelasan laman resmi SISTER Kemdikbud, penarikan data dosen eligible dilakukan oleh Kemendikbudristek dengan mempertimbangkan dua hal penting:

1. Dosen peserta tidak sedang dalam masa penalti.

2. Dosen memenuhi syarat sebelum batas waktu (cut off) yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Andra Soni Gandeng IPHI, Banten Siap Melaju Lebih Kuat

3. Dengan memahami syarat, jadwal, dan mekanisme eligibilitas ini, diharapkan para dosen dapat mempersiapkan diri lebih matang untuk mengikuti Serdos 2025 Gelombang 2.

Langkah ini bukan hanya untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan mutu dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. ***