POJOKSATU.ID - Pemberkasan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025 mulai menunjukkan progres positif. Sejumlah daerah telah mengambil langkah awal dengan mulai mengumpulkan dokumen penting dari para guru.
Salah satu daerah yang terpantau aktif dalam proses ini adalah Provinsi Gorontalo.
Kabar ini disampaikan melalui kanal YouTube Guru Abad 21, Jumat 12 September 2025, yang dikenal konsisten memberikan informasi valid bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Dalam video tersebut, disampaikan bahwa proses pemberkasan telah dimulai di beberapa wilayah, meskipun info GTK triwulan 3 belum divalidasi secara penuh.
Baca Juga: Industri Padat Karya Majalengka Rentan PHK, Serikat Pekerja Ingatkan DPRD
“Ini langkah yang menurut kami positif,” ujar narator dalam video tersebut.
“Karena ketika nanti info GTK sudah valid, Dinas Pendidikan tinggal mengusulkan saja, tanpa menunggu guru-guru lagi mengumpulkan berkas.”
Langkah cepat ini dinilai strategis dan efisien. Dengan pemberkasan yang dilakukan lebih awal, proses pencairan tunjangan bisa berlangsung lebih lancar dan minim kendala.
Meski pencairan tunjangan dilakukan langsung oleh pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data.
Pemberkasan ini tidak hanya berlaku untuk guru ASN, tetapi juga guru non-ASN. Meski terdapat juknis yang berbeda untuk keduanya, prinsip dasarnya tetap sama: data guru harus akurat dan logis sesuai dengan yang tercatat dalam Dapodik.
Baca Juga: Pengangguran RI Tembus 7,28 Juta! Gen Z Paling Terdampak, Warga Pilih Kerja ke Luar Negeri
Kenapa Masih Harus Mengumpulkan Berkas?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan guru. Mengingat tunjangan profesi langsung ditransfer dari pusat, beberapa guru merasa tidak perlu lagi ada proses pengumpulan berkas oleh daerah.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, dijelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal wajib memastikan data guru ASN daerah pada Dapodik dalam kondisi akurat dan logis.
Hal ini berarti proses verifikasi melalui pemberkasan tetap menjadi bagian penting dari mekanisme penyaluran.
Dalam bagian petunjuk teknis tersebut, tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan keaktifan, kehadiran, dan status kerja guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu cara untuk memastikannya adalah melalui dokumen-dokumen pendukung, seperti SK pembagian tugas, absensi, dan surat keterangan dari kepala sekolah.
Jadi bukan hanya sekadar punya sertifikat pendidik, tapi syarat lainnya juga harus terpenuhi agar bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Baca Juga: Download LKPD Siap Pakai, Referensi Ratusan File, Simak Unsur LKPD yang Efektif
Syarat-Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi
Berikut ini beberapa syarat penting yang harus dipenuhi guru untuk menerima tunjangan sertifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam Juknis Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kemendikbudristek.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
4. Linear antara bidang sertifikasi dan mata pelajaran yang diajarkan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tuntaskan Pembangunan 11.179 Sekolah Rusak Bentuk Revitalisasi Sekolah
5. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan.
6. Memenuhi beban kerja minimal sesuai regulasi.
7. Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Seluruh syarat ini dikonfirmasi melalui proses pemberkasan. Karena itu, pengumpulan berkas bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari sistem kontrol kualitas agar tunjangan diberikan secara tepat sasaran.
Dokumen yang Dikumpulkan
Dalam surat edaran yang beredar dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, berikut dokumen-dokumen yang diminta:
- Info GTK valid untuk tunjangan profesi triwulan 3.
- Fotokopi SK pembagian tugas mengajar semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
- Print out daftar kehadiran guru, khususnya untuk bulan September.
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
Baca Juga: 14 Rekomendasi Smartwatch Wanita Terbaik 2025, Tetap Stylish, Modern, Fitur Lengkap
Khusus untuk data presensi bulan September, dicantumkan ketentuan bahwa berkas harus memuat data hingga 14 September 2025.
Ini dilakukan agar pengusulan SKTP bisa segera diproses begitu validasi info GTK diterbitkan.
Kode 16: Tahap Kritis dalam Pencairan
Salah satu istilah yang sering muncul dalam proses pencairan tunjangan adalah kode 16.
Kode ini merujuk pada status menunggu pengusulan dari Dinas Pendidikan ke pusat.
Biasanya, proses ini memakan waktu karena dinas baru mengumpulkan berkas setelah validasi info GTK keluar.
Namun, dengan pemberkasan dini yang dilakukan saat ini, proses menuju kode 16 bisa lebih cepat.
Baca Juga: PHK di PT Yamaha Dinyatakan Tidak Sah, Bupati Bekasi Kirim Surat ke Menteri Ketenagakerjaan
Jika berkas sudah lengkap sejak awal, Dinas Pendidikan dapat langsung mengusulkan begitu validasi tersedia.
“Biasanya kan nunggu validasi dulu, baru kumpul berkas. Sekarang ini dibalik, biar nggak nunggu-nunggu lagi,” ujar narator di akhir video.
Pemberkasan Guru Non ASN
Untuk guru non-ASN, regulasi yang digunakan adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025. Meski berbeda dengan guru ASN, prinsip pemberkasan tetap mirip.
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal juga bertanggung jawab atas keakuratan data guru non-ASN di Dapodik.
Guru non-ASN tetap diminta untuk mengumpulkan dokumen serupa sebagai bukti keaktifan, kehadiran, dan pemenuhan beban kerja.
Tujuannya sama: memastikan tunjangan diberikan secara akurat dan sesuai peraturan.
Pemberkasan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 yang telah dimulai sejak awal September menjadi angin segar bagi para pendidik.
Baca Juga: Pomdam Jaya Tetapkan Kopral Dua TNI Feri Herianto Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Langkah cepat dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan daerah lainnya diharapkan menjadi contoh untuk wilayah lain di Indonesia.
Meskipun info GTK belum valid, kesiapan berkas sejak dini akan mempercepat proses pencairan begitu semua data sudah sinkron.
Hal ini tentu berdampak positif terhadap kesejahteraan guru, yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan kerja sama antara guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan, diharapkan pencairan tunjangan triwulan 3 tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.***




