POJOKSATU.id - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung cara berpakaian guru, hingga meminta TNI-Polri jadi mentor tanaga pendidik menuai sorotan publik.

Presiden Prabowo dianggap terlalu jauh mengurusi masalah penampilan guru, sementara persoalan urgen: kesejahteran, tidak diperhatikan.

Sebelumnya, Prabowo meminta para guru Sekolah Rakyat selalu berpenampilan rapi dan tertib di hadapan para siswa.

Hal itu disampaikan Prabowo pada Peresmian 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi yang digelar di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin 12 Januari 2026.

Baca Juga: Miris, Gaji Guru PPPK PW di Dompu Cuma Cukup Buat Beli Paket Data Sebulan

"Guru harus selalu memberi contoh ya guru harus memberi contoh, Saya minta para guru memberi yang terbaik memberi contoh. Tampil di depan murid harus dalam keadaan yang baik, yang tertib, yang rapi," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, apabila diperlukan, ia akan meminta TNI-Polri untuk datang ke Sekolah Rakyat agar para guru bisa berpenampilan rapi.

"Kalau perlu saya minta juga bantuan TNI dan Polri secara bergilir mungkin mengirim beberapa perwira untuk membantu."

"Mungkin dikunjungi bergiliran dan dibina diberi cara berpakaian yang baik, cara pakai dasi yang baik, cara pakai baret yang baik," ujar Presiden RI itu.

Baca Juga: Didominasi 6.868 Sekolah Dasar, Ribuan Satuan Pendidikan Kini Terkoneksi Internet Satelit Gratis

Lebih lanjut, Prabowo juga meminta kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya untuk membantu Menteri Sosial, Saifullah Yusuf memperhatikan seragam para guru.

"Saya minta Seskab dan Mensesneg bantu Mensos, bantu Menko Menko dilihat lagi ya mungkin kurang apa kita perbaiki ya kan, kalau ada baret-baret yang kekecilan diganti yang tidak kekecilan," tandas dia.

Namun pidato Presiden Prabowo itu ternyata menuai kontroversi. Seketika jagad media sosial heboh.

Warganet menilai Prabowo seharusnya lebih memperhatikan gaji atau kesejahteraan guru ketimbang soal penampilan.

"Pikiran dulu kesejahteraan guru, orang gajinya Rp300-400 ribu, cerita penampilan," komentar salah seorang netizen.

"Pemerintah terlalu banyak menuntut guru sementara kesejahteraan guru diabaikan," tulis Agussalim, warganet lainnya.

Gaji Guru PPPK PW Cuma Rp139 Ribu

Gaji guru memang masih memprihatinkan. Seperti yang terungkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemdikdasmen Salurkan Internet Satelit Gratis ke Sekolah

Gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di daerah yang dipimpin Bupati Bambang Firdaus itu kabarnya hanya sebesar Rp139 ribu.

Hal itu diketahui ketika seorang pengguna media sosial mengunggah foto kontrak salah seorang guru PPPK PW di Dompu.

Foto yang diunggah di grup facebook PPG Daljab 2025 memperlihatkan dokumen perjanjian kerja PPPK PW, dengan masa kerja 01 Desember 2025 hingga 30 November 2026.

Dalam rincian perjanjian kerja itu, jabatan guru yang disamarkan namanya itu adalah guru ahli pertama. Masa kerja sebelumnya, nol tahun nol bulan.

Baca Juga: Resmi Dilantik 2.248 Orang, PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Perkiraan Gaji dan Aturan Larangannya

Adapun nilai upah yang tertulis adalah Rp139.000 per bulan.

"Ya Allah itu cuma cukup buat beli paket data sebulan," komentar salah seorang netizen.

Belum bisa dipastikan kebenaran nilai gaji tersebut, sebab belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Dompu menanggapi postingan tersebut.

Namun beberapa waktu lalu, ketika Sekda Dompu masih dijabat Gatot Gunawan, disebutkan bahwa gaji PPPK PW di daerah tersebut memang disesuaikan dengan upah mereka ketika masih berstatus honorer.

Pada akhir 2025 lalu, Pemkab Dompu mengangkat 5.573 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, dan memutuskan jumlah gaji sesuai dengan kemampuan daerah.

Gatot Gunawan menjelaskan bahwa sesuai aturan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan pendapatan terakhir saat mereka masih berstatus tenaga honorer.

Artinya, Pemkab Dompu tidak menetapkan gaji baru di atas kemampuan fiskal, melainkan menyesuaikan dengan kondisi riil yang pernah diterima para honorer.

“Kalau honorer SK Bupati, misalnya, akan menerima sekitar Rp700 ribu. Begitu juga tenaga pendidik, akan tetap memperoleh sesuai jumlah yang mereka terima terakhir kali,” kata Gatot, 21 September 2025, dikutip Pojoksatu.id dari Lombokpost.***