POJOKSATU.id - Status PPPK Paruh Waktu kerap dianggap identik dengan penghasilan terbatas.
Namun anggapan itu tidak sepenuhnya tepat.
Di Kabupaten Nganjuk, PPPK Paruh Waktu tidak hanya menerima gaji pokok.
Tetapi juga memperoleh sejumlah tunjangan dan jaminan sosial yang telah diatur secara resmi dalam APBD.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini bertanya-tanya soal kepastian hak mereka.
Meski bekerja dengan skema paruh waktu, pemerintah daerah memastikan kesejahteraan dasar tetap diberikan.
Baca Juga: Hari Ini Wali Kota Gelar Mutasi ASN, Sejumlah Jabatan Terancam Turun dan Diganti
Tentunya agar para pegawai dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas.
Gaji Pokok Tetap Jadi Dasar
Gaji pokok PPPK Paruh Waktu di Nganjuk ditetapkan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Besarannya bervariasi tergantung jenis jabatan dan beban kerja, dengan kisaran terendah sekitar ratusan ribu rupiah per bulan.
Meski nominal gaji pokok tidak sebesar PPPK penuh waktu, Pemkab Nganjuk menekankan bahwa gaji tersebut bukan satu-satunya sumber penghasilan.
Ada beberapa tunjangan tambahan yang melengkapi hak finansial PPPK Paruh Waktu.
THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada
Salah satu tunjangan yang paling dinantikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
PPPK Paruh Waktu di Nganjuk tetap berhak menerima kedua tunjangan ini, sebagaimana ASN lainnya.
Dengan mekanisme dan waktu pencairan yang menyesuaikan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Kocok Ulang PNS Pajak! Dari Kantor Nyaman Hingga ke Daerah Terpencil
THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 dicairkan di pertengahan tahun.
Kehadiran dua tunjangan ini dinilai cukup membantu PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama pada momen-momen tertentu.
Tunjangan Keluarga dan Pangan
Selain THR dan gaji ke-13, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Wacana Lama Muncul Lagi, Mendagri Sebut Pilkada oleh DPRD Bertentangan Dengan UU Pilkada
Tunjangan ini mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.
Besaran tunjangan tersebut proporsional mengikuti gaji pokok dan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, terdapat pula tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk nilai setara beras untuk tanggungan keluarga.
Meski nilainya tidak besar, tunjangan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar pegawai.
Jaminan Sosial Jadi Hak Dasar
Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga memberikan perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu.
Para pegawai didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga memiliki akses layanan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan ini penting mengingat risiko kerja tetap ada, meski status pegawai bersifat paruh waktu.
Tunjangan Jabatan dan Fungsional
Bagi PPPK Paruh Waktu yang menempati jabatan tertentu, seperti tenaga pendidik atau tenaga kesehatan, tersedia pula tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis tugas dan kemampuan fiskal daerah.
Pemberian tunjangan fungsional diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja PPPK Paruh Waktu.
Sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas peran mereka dalam pelayanan publik.
Diatur Resmi dalam APBD
Seluruh tunjangan dan hak PPPK Paruh Waktu di Nganjuk telah dimasukkan dalam APBD, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak bagi ASN kontrak.
Skema tunjangan ini disiapkan agar PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dasar.
Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan soal hak yang diterima.
Bukan Sekadar Paruh Waktu
Kebijakan tunjangan ini menunjukkan bahwa status paruh waktu tidak berarti diabaikan.
Meski masih ada keterbatasan dari sisi nominal gaji, keberadaan tunjangan dan jaminan sosial menjadi penopang penting bagi kehidupan PPPK Paruh Waktu.
Bagi para pegawai, kepastian ini memberikan rasa aman dan pengakuan atas peran mereka dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Sementara bagi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, PPPK Paruh Waktu di Nganjuk berharap kebijakan ini dapat terus dipertahankan dan disempurnakan, seiring membaiknya kondisi fiskal daerah.***




