POJOKSATU.id - Status PPPK Paruh Waktu kerap dianggap identik dengan penghasilan terbatas.

Namun anggapan itu tidak sepenuhnya tepat.

Di Kabupaten Nganjuk, PPPK Paruh Waktu tidak hanya menerima gaji pokok.

Baca Juga: Jauh di Jalan, Berat di Ongkos, Bupati Pesisir Barat Akhirnya Pulangkan PPPK Paruh Waktu ke Tempat Tugas Awal

Tetapi juga memperoleh sejumlah tunjangan dan jaminan sosial yang telah diatur secara resmi dalam APBD.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini bertanya-tanya soal kepastian hak mereka.

Meski bekerja dengan skema paruh waktu, pemerintah daerah memastikan kesejahteraan dasar tetap diberikan.

Baca Juga: Hari Ini Wali Kota Gelar Mutasi ASN, Sejumlah Jabatan Terancam Turun dan Diganti

Tentunya agar para pegawai dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas.


Gaji Pokok Tetap Jadi Dasar

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu di Nganjuk ditetapkan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Besarannya bervariasi tergantung jenis jabatan dan beban kerja, dengan kisaran terendah sekitar ratusan ribu rupiah per bulan.

Baca Juga: Apakah Single Salary Lebih Menguntungkan Guru Muda? Analisis Kesejahteraan Pendidik dalam Reformasi Gaji 2026

Meski nominal gaji pokok tidak sebesar PPPK penuh waktu, Pemkab Nganjuk menekankan bahwa gaji tersebut bukan satu-satunya sumber penghasilan.

Ada beberapa tunjangan tambahan yang melengkapi hak finansial PPPK Paruh Waktu.

THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada

Salah satu tunjangan yang paling dinantikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

PPPK Paruh Waktu di Nganjuk tetap berhak menerima kedua tunjangan ini, sebagaimana ASN lainnya.

Dengan mekanisme dan waktu pencairan yang menyesuaikan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Kocok Ulang PNS Pajak! Dari Kantor Nyaman Hingga ke Daerah Terpencil

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 dicairkan di pertengahan tahun.

Kehadiran dua tunjangan ini dinilai cukup membantu PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama pada momen-momen tertentu.


Tunjangan Keluarga dan Pangan

Selain THR dan gaji ke-13, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga.

Baca Juga: Wacana Lama Muncul Lagi, Mendagri Sebut Pilkada oleh DPRD Bertentangan Dengan UU Pilkada

Tunjangan ini mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.

Besaran tunjangan tersebut proporsional mengikuti gaji pokok dan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, terdapat pula tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk nilai setara beras untuk tanggungan keluarga.

Baca Juga: Guru Bersiap! Skema Single Salary ASN 2026 Diprediksi Ubah Pola Gaji, Ini Dampak Nyata bagi Pendidikan

Meski nilainya tidak besar, tunjangan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar pegawai.


Jaminan Sosial Jadi Hak Dasar

Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga memberikan perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu.

Para pegawai didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga memiliki akses layanan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan ini penting mengingat risiko kerja tetap ada, meski status pegawai bersifat paruh waktu.


Tunjangan Jabatan dan Fungsional

Bagi PPPK Paruh Waktu yang menempati jabatan tertentu, seperti tenaga pendidik atau tenaga kesehatan, tersedia pula tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional.

Baca Juga: Heboh Isu Pegawai MBG Diangkat PPPK, BGN Akhirnya Menegaskan Tak Semua yang Terlibat Bisa Menjadi ASN

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis tugas dan kemampuan fiskal daerah.

Pemberian tunjangan fungsional diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja PPPK Paruh Waktu.

Sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas peran mereka dalam pelayanan publik.


Diatur Resmi dalam APBD

Seluruh tunjangan dan hak PPPK Paruh Waktu di Nganjuk telah dimasukkan dalam APBD, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak bagi ASN kontrak.

Skema tunjangan ini disiapkan agar PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dasar.

Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan SD-SMP Gratis Belum Jalan, Padahal Rp223 Triliun Dana Sekolah Beralih ke Program MBG

Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan soal hak yang diterima.


Bukan Sekadar Paruh Waktu

Kebijakan tunjangan ini menunjukkan bahwa status paruh waktu tidak berarti diabaikan.

Meski masih ada keterbatasan dari sisi nominal gaji, keberadaan tunjangan dan jaminan sosial menjadi penopang penting bagi kehidupan PPPK Paruh Waktu.

Bagi para pegawai, kepastian ini memberikan rasa aman dan pengakuan atas peran mereka dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Sementara bagi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Ke depan, PPPK Paruh Waktu di Nganjuk berharap kebijakan ini dapat terus dipertahankan dan disempurnakan, seiring membaiknya kondisi fiskal daerah.***