POJOKSATU.id — Tahun 2025 membawa angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peluang terbuka, tetapi jalannya tidak mudah dan penuh tantangan.
Meski Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof Dr Nunuk Suryani, menyatakan bahwa akses karier PPPK menuju PNS akan lebih terbuka, kenyataannya proses tersebut tetap harus melalui jalur formal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ke PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Pernyataan resmi dari Dirjen GTK tersebut disampaikan pada 6 September 2024, dan mengindikasikan bahwa kebijakan itu mulai diterapkan pada tahun ini.
Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat MOOC PPPK 2025, Fungsi, dan Panduan Login Lengkap
Syarat Ketat Seleksi PNS
PPPK yang ingin naik status wajib mengikuti proses seleksi CPNS dari awal, termasuk:
-
Melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta seleksi CPNS
-
Mengikuti ujian sesuai tahapan yang berlaku
-
Memenuhi seluruh ketentuan administratif dan substansial
Kualifikasi yang dipersyaratkan pun tidak main-main. Mulai dari batas usia, kesesuaian pendidikan, kondisi kesehatan, hingga catatan hukum menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Pengalaman kerja yang panjang tidak menjadi jaminan tanpa kelengkapan administratif yang disyaratkan.
Bagi sebagian besar PPPK, hal ini menjadi tantangan tersendiri. Sejak tahun 2023, aspirasi agar ada mekanisme khusus untuk PPPK belum menemukan titik terang.
Baca Juga: DOWNLOAD CONTOH RESUME Jurnal MOOC PPPK 2025, Simak Isi dan Struktur, Pelajari Cara Menyusun
Seorang mantan pengurus Forum Honorer K2 Ponorogo, Ajun, pernah menyampaikan kekecewaannya.
Menurutnya, seleksi ulang seperti menghapus masa bakti yang telah mereka jalani belasan tahun. “Kami merasa seperti kembali ke titik nol,” ungkap Ajun saat itu.
Ada Peluang, Tapi Bukan Tanpa Batas
Di tengah kompleksitas prosedur, pemerintah tetap menyediakan jalur penguatan kompetensi bagi PPPK, salah satunya melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Meski belum berstatus PNS, PPPK juga memiliki peluang promosi jabatan. Hanya saja, sistem dan jenjang kariernya belum seterstruktur PNS.
Namun, banyak PPPK mengeluhkan status mereka yang dianggap sebagai "pegawai kelas dua".
Status kontrak tetap melekat, hak pensiun tidak dijamin, dan peluang karier yang terbatas menjadi problem klasik yang belum kunjung teratasi.
Usulan Kontrak Hingga Pensiun
Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo atau Ekowi, menanggapi positif pernyataan Dirjen GTK. Ia mendukung usulan agar masa kontrak ASN PPPK diperpanjang hingga masa pensiun.
Menurut Ekowi, jika kontrak diperpanjang secara permanen, maka para PPPK tidak lagi dibayangi kekhawatiran yang selama ini muncul akibat sistem kontrak tahunan.
Ia menyebut bahwa kontrak selama 2 atau 5 tahun sangat memengaruhi rasa aman pegawai terhadap masa depan karier mereka.
Menjelang rekrutmen ASN PPPK 2024, Ekowi pun menekankan pentingnya memperhatikan nasib guru yang sudah lulus nilai ambang batas (passing grade) namun belum mendapatkan penempatan, serta tenaga pendidikan lain seperti teknisi, operator, pustakawan, hingga petugas keamanan sekolah.
Ekowi berharap agar sistem kontrak PPPK dapat dihapuskan dan statusnya dipersamakan dengan PNS.
Hal ini sejalan dengan harapan dari disahkannya UU ASN 2023 yang diyakini menjadi momentum penyetaraan karier antara PPPK dan PNS.
Sebagai Ketua IKA FTK UIN SUSKA Riau, Ekowi meyakini bahwa kepastian status dan karier akan meningkatkan dedikasi PPPK dalam mendidik generasi bangsa.
Harapan Besar, Jalan Masih Panjang
Menjadi PNS masih menjadi puncak harapan bagi banyak PPPK. Namun, jalan ke sana tidak mudah.
Prosedur yang ketat, seleksi ulang, hingga keterbatasan hak membuat mereka harus bersabar. Terbukanya peluang belum tentu menjamin semua bisa sampai pada tujuan.
Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang justru berbeda? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




