POJOKSATU.id - Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menjadi topik kontroversial.

Pasal tersebut pada ayat 1 berbunyi: "Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi."

Selanjutnya, poin yang menjadi kontroversi di pasal 103 ayat (1) tersebut dihubungkan dengan penjelasan pada ayat (4) poin e, yaitu:

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Sosok Maulia Permata Putri, Pelajar Solok Sumatera Barat, Anak Guru SD yang Ukir Sejarah Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional di IKN

Aturan ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan dapat mendorong penggunaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar.

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menilai aturan yang termuat dalam Pasal 103 itu tidak sesuai dengan prinsip pendidikan nasional dan nilai-nilai agama.

"Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," ujar Fikri kepada media (5/8/2024).

Fikri bahkan menganggap bahwa pemberlakuan aturan ini seolah mengizinkan praktik seks di kalangan pelajar. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada edukasi mengenai bahaya seks bebas.

Baca Juga: Berkonsep Ramah Lingkungan, ITB Membuat Patung Robot Daur Ulang

"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?" tanggapnya.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menangkis anggapan itu dan menyatakan klarifikasi bahwa Pasal 103 sebenarnya ditujukan untuk memberikan edukasi kesehatan reproduksi bagi pasangan muda.

Nadia berkilah aturan itu diberlakukan bagi remaja yang sudah menikah. Menurutnya, banyak remaja yang telah memasuki usia menikah atau bahkan sudah menikah di usia 15 tahun.

"Itu untuk remaja yang sudah menikah tapi akan menunda kehamilan sampai umurnya siap untuk kehamilan," kata Nadia.

Baca Juga: Tim PKM SaPapua IPB Lakukan ToT Sistem Pendidikan Logoterapi untuk Masa Depan Anak Papua

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam PP tersebut adalah bagian dari layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif dan tidak bisa dipisahkan dari pasal-pasal lainnya. "Nanti lebih detail kita atur di Permenkes," jelas Nadia.

Nadia menekankan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mendorong penggunaan alat kontrasepsi oleh pelajar dan remaja yang belum menikah. "Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ujar Nadia. ***