POJOKSATU.ID - Sebanyak 278 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dipastikan akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per 1 Mei 2025.

Keputusan ini diambil menyusul temuan bahwa pengangkatan mereka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Data ini diungkap oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang.

Baca Juga: Sowan ke Jokowi di Solo, Refly Harun Bongkar Menteri-menteri Tak Punya Mono Loyalitas Ke Prabowo

Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, Muhammad Henri, para tenaga honorer tersebut merupakan pegawai non-ASN yang diangkat pada tahun 2024 hingga 2025.

“Total ada 278 orang yang akan diberhentikan, baik yang bekerja di Kecamatan maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengangkatan mereka tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Henri, dikutip dari Tribun, Senin (21/4/2025).

Henri menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan aturan, dan hingga kini Pemkab belum menemukan solusi lain bagi para tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Bela HAK PENDIDIKAN bagi Perempuan, Kartini Hanya Lulus SEKOLAH DASAR, Dipingit Ayahnya Tapi DIBUKAKAN CELAH ke Dunia Luar, Ini Jejak Pendidikannya

DPRD Deli Serdang Desak Solusi Alternatif
Menanggapi persoalan ini, Komisi II DPRD Deli Serdang telah memanggil BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (17/4/2025).

Anggota Komisi II, Indra Silaban, menyayangkan lemahnya pengawasan dari BKPSDM yang dinilai membiarkan OPD mengangkat honorer tanpa kendali.

“BKPSDM seolah-olah membiarkan ini terjadi. Seharusnya mereka melakukan monitoring setiap tahun terhadap jumlah pegawai di setiap OPD atau Kecamatan,” kata Indra, politisi dari PDI Perjuangan.

Baca Juga: Kades Kradinan Tulungagung Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Ternyata Sempat Jadi Saksi

Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap nasib para honorer yang terdampak, terutama mereka yang sudah berkeluarga.

“Tenaga honorer ini korban. Bagaimana nasib mereka setelah PHK? Harus ada solusi. Dinas Tenaga Kerja seharusnya aktif menjembatani penempatan mereka di perusahaan-perusahaan di Deli Serdang agar tidak menambah angka pengangguran,” jelasnya.

Sekretariat DPRD Jadi OPD dengan Honorer Terbanyak
Sekretariat DPRD Deli Serdang tercatat sebagai OPD dengan jumlah tenaga honorer terbanyak, yakni 231 orang.

Baca Juga: SOSOK LAIN Di Aliran Darah Biru Kartini, Tiga Perempuan Satu Semangat, Mengubah SEJARAH PEREMPUAN Indonesia, Ini yang Dilakukan Ketika MENOLAK ADAT

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 76 orang yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris DPRD, Binsar Sitanggang, mengakui hal tersebut dan menyebut belum menerima surat resmi dari BKPSDM terkait PHK.

“Yang masuk data base BKN cuma sekitar 76 orang. Kami masih menunggu arahan dari BKPSDM karena belum ada surat resminya,” kata Binsar.

PHK Sesuai Arahan Bupati
Sementara itu, keputusan untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer ini merupakan arahan langsung dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.

Baca Juga: DIJULUKI Het Klaverblad, Tiga Sekawan DAUN SEMANGGI, Foto Ini Ungkap IKATAN KUAT dan Kisah di Balik Perjuangan Emansipasi, Kartini TIDAK SENDIRI

Bupati Deli Serdang menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer pasca disahkannya UU ASN tidak diperbolehkan, dan seluruh instansi harus tunduk pada ketentuan tersebut. ***