POJOKSATU.id - Pada PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta.
Salah satu tahapan yang krusial adalah Lapor Diri ke LPTK.
Apa itu sebenarnya tahapan Lapor Diri ke LPTK?
Lapor Diri ini adalah proses formal dimana peserta PPG secara resmi mendaftarkan kehadirannya dalam program studi yang sudah dipilih.
Dalam tahapan Lapor Diri ini peserta diminta untuk mengumpulkan data dan verifikasi dokumen.
Mulai dari pengumpulan biodata pribadi hingga biodata orang tua.
Dalam proses Lapor Diri ini ada banyak hal yang membuat peserta bingung.
Salah satunya tentang penulisan nama baik itu pada Pakta Integritas maupun biodata mahasiswa sesuai Format PD DIKTI.
Baca Juga: Baru 11 Bulan Menjabat, Kajari Mandailing Natal Ikut Diperiksa KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Penulisan nama ini apakah menggunakan gelar atau tanpa gelar?
Salah satu LTPK penyelenggara PPG Guru Tertentu Tahap 2 buka suara terkait dengan pertanyaan tersebut.
Dijelaskan bahwa penulisan nama ini disesuaikan dengan yang ada di KTP.
Apabila di KTP penulisan nama tanpa gelar maka hal itu juga berlaku pada saat proses Lapor Diri.
Baca Juga: Waspadai 10 Alasan Pemberhentian PPPK, Ini Hal yang Harus Dipahami Honorer Sebelum Dilantik
Namun jika dalam KTP menggunakan gelar maka penulisan nama pada saat Lapor Diri pun harus menggunakan gelar.
Namun untuk aturan penulisan nama ini setiap LPTK biasanya memiliki kebijakan tersendiri.
Bapak ibu guru yang masih bingung bisa langsung menghubungi admin PPG di LPTK masing-masing.
***



