POJOKSATU.id – Berikut syarat daftar seleksi PPPK guru 2024 yang diketahui dan dipenuhi para honorer calon ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun ini.

Deretan syarat daftar seleksi PPPK guru 2024 jelas sudah diresmikan oleh pemerintah melalui KepmenPAN RB.

Setiap peserta terutama honorer wajib mengetahuinya, pasalnya syarat daftar seleksi PPPK guru 2024 ini terbagi menjadi 2 bagian utama.

Baca Juga: LATIHAN UKPPPG Guru Tertentu 2024, 30 Soal Tryout Uji Pengetahuan Lengkap Kunci Jawaban

Ada syarat daftar seleksi PPPK guru 2024 bagian umum, dan ada syarat khusus.

KemenPAN RB pun telah sepakat bersama pemerintah untuk melengkapi kebutuhan ASN guru di tahun 2024 ini.

Lantas berapa total formasi secara keseluruhan termasuk untuk daftar seleksi PPPK guru 2024 ini?

Baca Juga: Kata MenPAN RB, Honorer K2 Tahun Ini Tuntas, Honorer Tidak Masuk Database BKN DIJAMIN AMAN!

Setelah ditotalkan semua, terdapat sebanyak 2,3 juta formasi yang sebagian akan difokuskan untuk memenuhi PPPK guru.

Bagi calon ASN PPPK guru khususnya honorer, diharapkan sudah memenuhi syarat daftar seleksi PPPK guru 2024 yang ditetapkan.

Apa saja syarat daftar seleksi PPPK guru 2024 yang sudah disahkan KemenPAN RB?

Baca Juga: Komisi II DPR RI Minta Agar Honorer Ini SEGERA DIANGKAT dengan DUA KETENTUAN INI, Batas Belanja Pegawai 30% DIHAPUS Demi Pengangkatan PPPK

Sebelumnya untuk pendaftaran seleksi PPPK guru 2024 sendiri masih belum dibuka, akan segera dibuka mulai bulan September.

Sementara untuk pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah dimulai sejak Selasa, 20 Agustus 2024 sesuai Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Berikut syarat daftar seleksi PPPK guru 2024 yang wajib diketahui para honorer:

Merujuk pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021:

Syarat umum daftar seleksi PPPK guru 2024:

Baca Juga: MAAF! Golongan Guru Honorer Ini Resmi Kena Blacklist Tidak Bisa Daftar SELEKSI PPPK Guru 2024 Mandat MenPAN RB, Auto Gagal jadi ASN

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saatmendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusanlembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidanadengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

 

Syarat khusus daftar seleksi PPPK guru 2024:

a. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga: SUPER GAWAT! Pemerintah Daerah Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer Tidak Lulus Seleksi Bisa AMBYAR KALAU BEGINI CERITANYA

b. Peserta yang dapat melamar PPPK jabatan fungsional guru, yakni:

  • Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.
  • Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
  • Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.

c. Persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas meliputi:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  • Mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
  • Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
  • Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna daksa.
  • Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna netra.

Nah, semua syarat daftar seleksi PPPK guru 2024 diatas sudah bisa dipersiapkan oleh setiap peserta termasuk honorer jelang pendaftaran dibuka.***