POJOKSATU.ID - Dalam sesi diskusi terbaru mengenai pengisian data pokok pendidikan (Dapodik), tim dari Setjen PDM Kemendikbudristek menyoroti pentingnya validitas data dalam sistem tersebut.

Masih banyak pertanyaan terkait linearitas, rombongan belajar, serta jam pembelajaran yang berpengaruh terhadap validasi data guru di Info GTK untuk pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Hasan, perwakilan dari tim Dapodik, menjelaskan bahwa pengisian data di Dapodik bukan hanya tanggung jawab operator sekolah, tetapi juga tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Baca Juga: Kisah Sukses Novi Bangun Bisnis Kecantikan di Malang, dari Jualan Online Hingga Punya Cabang Berkat KUR BRI

Oleh karena itu, setiap GTK diwajibkan memiliki akun PTK yang digunakan untuk mengakses dan memperbarui data diri mereka.

"Bapak dan Ibu guru harus peduli terhadap data masing-masing di Dapodik. Jangan hanya mengandalkan operator sekolah, karena validitas data akan berpengaruh terhadap tunjangan profesi," ujar Hasan.

Langkah-Langkah Pengisian Data yang Valid
Berikut langkah-langkah pengisian data yang valid untuk pencaitan TPG:

Baca Juga: IMHK Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

1. Memiliki Akun PTK
Pembuatan akun dilakukan oleh operator sekolah melalui laman sp.datadik.kemdikbud.go.id. Dengan akun ini, guru dapat mengedit data diri dan riwayat mereka.

2. Memastikan Kesesuaian Data Diri
Data seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin harus sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil. Jika terdapat perbedaan, perbaikannya dilakukan melalui laman verval PTK.

3. Memeriksa Status Kepegawaian
Nomor Induk Pegawai (NIP), status kepegawaian (ASN/P3K), SK pengangkatan, hingga pangkat dan golongan harus diperbarui agar sesuai dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Siapa Jimmy Masrin? Komisaris Utama PT Petro Energy Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI Juga Ketua Asian Tour

4. Menyesuaikan Jabatan dan Tugas Mengajar
Data penugasan guru harus sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik) yang dimiliki. Jika belum memiliki serdik, maka kesesuaian dengan ijazah menjadi prioritas utama.

5. Memastikan Penginputan Rombel dan Jam Pembelajaran
Guru perlu memahami kurikulum yang digunakan, baik Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka. Setiap pengisian jam tatap muka harus sesuai dengan struktur kurikulum dan jumlah minimal jam mengajar.

Baca Juga: Profil Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kredit LPEI

6. Pengisian Tugas Tambahan Koordinator P5
Dalam Kurikulum Merdeka, terdapat tugas tambahan sebagai Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang dapat diakui hingga 6 jam tatap muka.

Dengan adanya langkah-langkah ini, guru diharapkan lebih aktif dalam memastikan data mereka di Dapodik selalu valid.

Dengan begitu, proses pencairan tunjangan dan administrasi kepegawaian dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Baca Juga: RUU TNI Baru Saja Kemarin Disahkan, Hari Ini Mahasiswa UI Ajukan Gugatan ke MK

Diharapkan para guru dan tenaga kependidikan dapat berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebab, data yang tidak valid dapat berpengaruh terhadap hak-hak kepegawaian dan tunjangan profesi mereka. ***