POJOKSATU.id - Penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang telah diterbitkan sejak 27 Maret 2024, makin meluas.

Salah satu dari ketentuan ini adalah mengubah Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.

Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor juga menyatakan sikap penolakan atas penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

“Kami melaksanakan rapat mengenai pembahasan ekskul Pramuka menindaklanjuti keputusan mas menteri dan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja nasional,” kata Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor, Agus Ridha pada Rabu (1/05/2024).

Baca Juga: EKSKUL PRAMUKA KEMBALI WAJIB, Begitu Pernyataan Sikap Ketua Kwarnas, Nadiem Diminta Revisi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024

Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor mengeluarkan pernyataan sikap menolak usulan penghapusan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka dari kurikulum sekolah yang diusulkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Agus mengungkapkan, ada beberapa poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda khususnya peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Anggota Pramuka dan Paskibraka Bisa, 8 Cara Mudah Daftar STIN Bogor Sekolah Kedinasan jadi Intelijen Lengkap Prospek dan Jurusan

Ketiga, berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Kwarcab Kabupaten Bogor bersama para ketua Kwartir Ranting (Kwaran) se-Kabupaten Bogor menyepakati untuk mengusulkan [evaluasi aturan] kepada Mendikbudristek.

Agus menyebut, pernyataan sikap ini didukung oleh seluruh kwaran yang ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor yang jumlahnya mencapai ribuan.

Ia menambahkan, Pramuka itu membentuk karakter generasi muda yang nantinya, di tahun 2045 generasi muda yang didik dan latih ini akan sangat penting keberadaannya.

Sementara Ketua Kwarcab Kota Bogor tetap mengingatkan bahwa Pramuka telah telah memberikan kontribusi dalam berbagai hal terutama dalam pembentukan karakter bangsa.

“Selama ini Pramuka dapat melaksanakan kegiatan secara mandiri. Artinya tidak terlalu berpengaruh dengan kebijakan Mendikbud Ristek tersebut,” kata Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (2/4/2024)

Baca Juga: Jangan Salah, PRAMUKA TETAP WAJIB Disediakan di Sekolah, Ini Dia Aturan Baru Ekskul di Sekolah

Sampai juga di Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya yang menilai perubahan yang ada dalam Permendikbud No 12 Tahun 2024 itu sebagai langkah penurunan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," ujar Atalia di Gedung Kowarda Pramuka Jawa Barat, Cikutra, Kota Bandung, Selasa kemarin ( 2/4/2024).

Pihaknya juga meminta agar Permendikbudristek tersebut segera direvisi dan mengembalikan ekskul Pramuka menjadi kegiatan ekskul wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, sebagaimana pernah dibahas dengan DPR RI pada 3 April 2024.

“Pemerintah harus merevisi, sebagai kegiatan ekstrakurikuler Pramuka wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, mewujudkan komitmen Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, pada saat rapat dengan DPR RI, bahwa pendidikan Pramuka sebagai co-Kurikuler dalam komponen P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dalam kurikulum Merdeka,” tegas Atalia.

Menurut Atalia, Kwarda Kawa Barat memiliki dasar atas penolakan Permendikbud baru tersebut.

Salah satunya adalah nilai sejarah yang panjang dari tahun 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka.

Baca Juga: Deretan Tokoh Publik Protes Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib Sekolah, Ada Jenderal Bintang Dua

"Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2010," beber istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu.

Suara yang sama juga terjadi di Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka yang memandang kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas bangsa.

"Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan sistematis," kata Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso saat memberikan keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat, (26/4/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (25/4/2024) Budi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pramuka di Depok, Jawa Barat yang dihadiri 34 kwartir daerah pramuka seluruh Indonesia.

Semua pemimpin kwartir daerah secara aklamasi menolak Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama untuk mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri tersebut.

Budi menuturkan surat pernyataan bersama itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat dilakukan pertemuan bersama.

"Keberadaan Permendikbudristek itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air," ucapnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka Dari Wajib Ekstrakurikuler, Begini Sejarahnya di Indonesia

Menurut Budi, pramuka harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah karena pelajar kini menghadapi banyak praktik perundungan, kasus narkoba, pornografi, hingga tawuran.

Pernyataan senada juga dikuatkan oleh Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Pramuka Bachtiar Utomo yang pernah menjabat Panglima Kodam Wirabuana yang melihat ada pihak tertentu yang berupaya memecah belah bangsa.

Bachtiar meminta Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib atau masuk kurikulum yang tertuang dalam regulasi formal.

"Bukan hanya lisan di media, tapi harus ada hitam-putihnya secara nyata serta jelas," tegas Bachtiar. ***