POJOKSATU.id - Waktu pelaksanaan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah diinformasikan mundur pada bulan Juli 2024.

Namun dipastikan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024 dilakukan secara online melalui portal SSCASN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/).

Tentu perlu dipahami bedanya antara pendaftaran CASN dengan kebijakan pengangkatan dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari status pegawai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain mengakomodir tenaga talenta muda, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer yang telah sekian lama mengendap sesuai amanat Undang undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: PENGANGKATAN GURU PPPK Tergantung Usulan Pemerintah Daerah, Kata Nunuk Suryani, Dede Yusuf Sebut Bukan Hanya Domain Kemendikbudristek

Karena itulah, agar tidak salah informasi memahami pendaftaran seleksi PPPK 2024, perlu diketahui terlebih dahulu hal-hal yang diatur dalam UU ASN No 23 Tahun 2023 sebelum RPP Manajemen ASN disahkan.

Berikut adalah beberapa kebijakan terbaru dalam UU ASN No 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

1. Penguatan Pengawasan Sistem Merit

Pengawasan terhadap penerapan Sistem Merit diperkuat untuk memastikan manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

2. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK

Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara lebih terencana dan berdasarkan analisis kebutuhan yang akurat

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK

Ketentuan yang lebih rinci mengenai kesejahteraan PNS dan PPPK, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk memastikan kesejahteraan ASN

Undang-Undang ini juga menyebutkan beberapa hal penting terkait dengan pegawai honorer, namun tidak secara eksplisit menyebutkan prioritas langsung bagi pegawai honorer.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Tidak Ada Prioritas Pelamar Seperti Halnya Tahun 2023 Lalu

Namun, dengan adanya penetapan kebutuhan yang lebih terencana dan penguatan sistem merit, diharapkan proses transisi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dapat dilakukan dengan lebih adil dan transparan.

Salah satu penetapan kebutuhan terencana yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah melalui Pendataan Non ASN, sehingga honorer harus terdata di BKN untuk memastikan perubahan menjadi tenaga PPPK.

Honerer yang terdata di BKN dalam pencatatan Non ASN tersebut termasuk data Tenaga Honorer II (THK-II), yang tercantum dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang sudah bekerja di institusi pemerintahan.

Pendataan tenaga non ASN itu juga diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Artinya, tidak ada lagi honorer kecuali yang sudah terdata dalam database BKN.

Baca Juga: Honorer Full Hepi, di RPP Manajemen ASN Aturan Dibuat Lebih Fleksibel, Apakah Berarti ASN Tidak Bisa Dipecat?

Pemerintah juga akan memberikan prioritas kepada eks tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer yang terdata di BKN dengan memberikan kuota sebanyak 80 persen pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas juga pernah menyebutkan seleksi yang dilakukan bagi tenaga honorer sebelum diangkat sebagai PPPK, hanya sekadar formalitas.

"Data 2,3 juta harus diselesaikan. Basisnya adalah yang di BKN (Badan Kepegawaian Negara), ini harus kita tuntaskan," kata Anas saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN, Rabu (13/3/2024).

"Soal tes tadi, bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima, jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang, jadi bapak 100 persen diterima," lanjutnya.

Pernyataan itu tentu saja seharusnya hanya berlaku bagi tenaga honorer yang sudah terdata di BKN.

Baca Juga: Ramai SUARA untuk HONORER DAERAH dalam RDPU, Para Guru Sampaikan Data Langsung ke DPR RI, Rieke Menilai Ada Maladministrasi

Sebab pada dasarnya, pendaftaran untuk mengikuti seleksi CASN 2024, baik itu PNS maupun PPPK dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk oleh tenaga honorer yang dipastikan diangkat sebagai tenaga PPPK.

Selain pendataan oleh BKN, pengangkatan tenaga honorer juga bergantung pada usulan dan formasi yang tersedia di daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani menyebut pengangkatan guru PPPK oleh pemerintah pusat tergantung pada usulan pemerintah daerah.

Baca Juga: Honerer 5 Tahun Tanpa Terputus WAJIB DIANGKAT PPPK, DPR Minta KemenPAN RB dan BKN Kirim Data Valid, Masih Ada Tenaga HONORER SILUMAN

"Pengangkatan Guru PPPK oleh Pemerintah Pusat tergantung pada usulan yang dibuat Pemerintah Daerah setempat," ujar Nunuk Suryani saat menggelar dialog bersama Guru Penggerak, Guru Daerah Khusus, Guru Honorer, Guru PPPK, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di di Aula SMPN 4 Bukittinggi pada Jumat (21/6/2024) lalu .

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi juga menyampaikan kembali skema pengangkatan PPPK yang disepakati oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemendikbud dan Kementerian lain baru dirancang ada 2020. Skema tersebut lantas menghadirkan program rekrutmen satu juta guru PPPK.

“Perlu diketahui bahwa proses ini bukan domainnya Kementerian Pendidikan saja. Di situ ada Kemenpan-RB sebagai panitia seleksi nya, lalu ada juga Kemendagri yang menawarkan kepada daerah untuk menyiapkan formasi dan ada kementerian keuangan yang menyiapkan alokasi anggarannya. Mungkin Kemendikbud lebih kepada jumlah kebutuhan dan bagaimana seleksi, asesmen dilakukan,” jelas Dede dalam pertemuan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Seleksi CASN 2024 MUNDUR Hingga Juli, Formasi Resmi BELUM DITETAPKAN, Apa Penyebabnya? Jangan Zalim! Ada 2,3 Juta Honorer Belum Diangkat

Sebagai informasi, upaya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Saat itu pemerintah mengatur definisi tenaga honorer yang diatur di dalam Pasal 1 angka (1) menyebut tiga kategori honorer, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.

Hasil penelusuran pojoksatu.id dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, tidak ditemukan referensi eksplisit terkait PP No. 56 Tahun 2012.

Namun secara implisit masih dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Alhamdulilah Kemdikbudristek dan KemenPAN RB Sepakat Tidak Ada Prioritas, Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Tendik Dapat Afirmasi

Pencabutan aturan yang tegas usai munculnya UU ASN No 20 Tahun 2023 tercantum di Pasal 76 yang menyebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku​.

Hal ini tentu saja termasuk aturan turunannya, antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Melalui berbagai aturan dan kebijakan itu, tentu saja pendaftaran seleksi PPPK 2024 dapat diikuti oleh seluruh tenaga honorer, sedangkan penentuan jumlah formasi untuk pengangkatan PPPK bergantung juga kepada usulan formasi dari pemerintah daerah. ***