POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) merilis Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam pengumuman Nomor :2445 /KP.01.01/7/2025 itu, bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Guru Sekolah Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Juni 2025 secara daring yang terdiri dari psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat ini untuk memenuhi kebutuhan guru di 100 titik lokasi Sekolah Rakyat tahap 1 di seluruh Indonesia.
Berikut tautan lampiran pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana disebutkan dalam angka 1, Daftar nama calon guru/pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 seluruhnya dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi berdasarkan jabatan yang dilamar sebagaimana dalam lampiran I dan II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Baca Juga: Oknum Polisi Ketahuan Mesum dengan Selebram, Polda Malut Langsung Jatuhkan Sanksi
Kemudian, bagi calon guru yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik. Pengisian DRH paling lambat tanggal 20 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai/e-materai 10.000;
b. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai/e-materai Rp.10.000 asli sesuai format lampiran III pengumuman ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort);
d. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
f. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud;
4. Calon guru yang dinyatakan lulus namun tidak mengisi DRH serta tidak menyampaikan kelengkapan berkas pada waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;
Baca Juga: Sosok Obed Naitboho, Anggota DPRD NTT Terlibat dalam Kematian Dokter Abraham Taufiq
5. Calon guru yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, dibubuhi materai/e-materai Rp10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI;
6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen calon guru yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan
sebagai PPPK;
Calon guru harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab calon guru;
Kemensos menegaskan Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Calon guru diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025;
Proses Pengangkatan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Dan, peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025.
"Dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya," tegas Kemensosn. ***



