POJOKSATU.id - Pemerintah telah memastikan bahwa pengangkatan PPPK 2024 dimulai pada Maret 2026.
Artinya pengangkatan baru akan dilakukan satu tahun dari sekarnag.
Alasan kebijakan tersebut diambil karena saat ini masih banyak peserta PPPK 2024 tahap 1 yang belum juga menyelesaikan berbagai tahapan.
Kebijakan ini tentunya menimbulkan beragam reaksi terutamanya dari tenaga honorer R2 tua yang usianya sudah mendekat pension.
Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengaku khawatir, tenaga honorer R2 di usia pension ini tidak bisa menerima SK jika pengangkatan PPPK 2024 ditunda tahun 2026.
"Apa yang dikhawatirkan honorer K2 terjadi. Kasihan kawan-kawan honorer K2 yang usianya sudah di atas 55 tahun, bisa-bisa tahun depan tidak bisa terima NIP PPPK," keluhnya, dikutip dari JPNN.com.
Keluhan ini mendapatkan reaksi dari BKN dan juga Kemenpan RB.
Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB menjelaskan bahwa seluruh PPPK 2024 akan tetap diangkat di tahun 2026.
Termasuk juga bagi mereka yang masa kerjanya tinggal 1 tahun atau hanya 1 tahun.
"Dengan kebijakan ini, dampaknya buat teman-teman yang kontraknya satu tahun sehingga dianggap khawatir tidak memenuhi syarat," ujar Aba Subagja.
"Dengan kebijakan teknis dengan BKN, bagi teman-teman yang memiliki masa kerja kurang dar satu tahun tetap bisa diangkat," imbuhnya.
Dan untuk masa kerjanya pun akan tetap di hitung per tanggal pengangkatannya nanti.
Misal PPPK hanya memiliki masa kerja 1 tahun, jadi masa kerja akan di hitung per bulan Maret 2026 sampai satu tahun ke depan.
"Berarti nanti di bulan Maret misalnya dia tinggal 8 bulan tetap diangakt 1 tahun ke depan," paparnya.
"Tetap kebijakan ini kita terapkan satu tahun ke depan," tambahnya.
Sementara itu Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan hak pengangkatan kepada seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024.
"Komitmen pemerintah etap mereka yang dinyatakan lulus seleksi harus diangkat, karena itu sudah jadi haknya," tutur Haryomo.
"Kurang 1 tahun sampai dengan batas usia tertentu untuk dia berhenti ya nggak masalah kita angkat karena yang bersangkutan berhak untuk menjadi PPPK," pungkasnya.
***



