POJOKSATU.id, KABAR baik datang untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, dibuka pendaftaran beasiswa untuk pengembangan kompetensi.
Ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 800.1.4.1/11/2024 tentang bantuan beasiswa belajar bersumber dari anggaran belanja Pemprov Sumut 2024.
Dan, ini sehubungan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bersama dengan itu, Pemprov Sumut memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungan Pemprov Sumut untuk mendapatkan pengembangan kompetensi melalui jalur Pendidikan Tugas Belajar yang dibiayai dan tidak dibebaskan dari tugas jabatan bersumber dari Anggaran Belanja Daerah.
Untuk bisa mendapatkan bantuan beasiswa tersebut, PNS harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan berikut;
1. Jadwal Tahapan Seleksi Bantuan Beasiswa Tugas Belajar :
Calon penerima bantuan Beasiswa harus mengikuti tahapan seleksi bantuan
Beasiswa Tugas Belajar antara lain :
a. Jadwal Masa Pendaftaran pada tanggal 22 April s.d 10 Mei 2024 pukul
16.30 WIB dihari kerja.
b. Jadwal Seleksi Administrasi pada tanggal 13 s.d 16 Mei 2024.
c. Pengumuman Seleksi Administrasi mencakup pengumuman pelaksanaan Uji
Kompetensi pada tanggal 17 Mei 2024.
d. Pelaksanaan Assessment Test dan Wawancara pada tanggal 20 s.d 24 Mei
2024.
e. Pengumuman Penilaian Akhir hasil Assessment Test dan Wawancara tanggal
31 Mei 2024.
f. Pendaftaran secara online pada alamat website penerimaan mahasiswa baru
Universitas Sumatera Utara tanggal 1 s.d 7 Juni 2024.
2. Program Studi
PNS calon penerima bantuan Beasiswa hanya dapat memilih salah 1 (satu) dari 2
(dua) Program Studi yang akan dituju yaitu :
a. Doktoral Studi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Sumatera Utara dengan kuota maksimal sebanyak 10 (sepuluh) orang PNS;
b. Doktoral Perencanaan Wilayah Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera
Utara dengan kuota maksimal sebanyak 5 (lima) orang PNS.
3. Ketentuan Umum
Calon penerima bantuan Beasiswa harus memenuhi ketentuan umum yaitu:
a. Penerima bantuan beasiswa ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berstatus sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b. Latar belakang yang selaras dengan bidang tugas diduduki saat ini atau
mempunyai ijazah jenjang magister yang linier atau memiliki riwayat jabatan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, administrasi publik dan
pemerintahan untuk pembangunan, ekonomi/ keuangan, sumber daya manusia,
tata ruang/ teknik, ketenaga kerjaan, perindustrian/ perdagangan serta sosial dan politik bagi peserta yang mendaftar pada Program Studi Doktoral Studi
Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c. Latar belakang yang selaras dengan bidang tugas diduduki saat ini atau
mempunyai ijazah jenjang magister yang linier atau memiliki riwayat jabatan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, penelitian (matematika ilmu
pengetahuan alam), ekonomi/ keuangan, sumber daya manusia, tata ruang/
teknik, pertanian/ hortikultura serta sosial dan politik bagi peserta yang mendaftar pada Program Studi Doktoral Perencanaan Wilayah;
d. PNS yang mengajukan permohonan wajib mengikuti seleksi yang akan
dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara;
e. PNS yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus harus memenuhi
kewajiban :
1) Mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Tugas Belajar;
2) Menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar sebelum
melaksanakan Tugas Belajar;
3) Melaporkan perkembangan pendidikan setiap akhir semester kepada Kepala
Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara;4) PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan
dinas selama 10 (sepuluh) tahun;
5) Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan
pengunduran diri sebagai PNS dan atau mutasi keluar Instansi Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara.
4. Kelengkapan Dokumen Persyaratan
PNS Calon penerima bantuan Beasiswa harus melengkapai berkas persyaratan
administrasi yaitu;
a. Melampirkan Surat Pengantar ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon
Peserta Tugas Belajar Penerima Beasiswa Doktoral di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi
Sumatera Utara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Form I.a atau I.b);
b. Melampirkan Surat Pengantar ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon
Peserta Tugas Belajar Penerima Beasiswa Doktoral di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah
tempat bertugas bagi Pejabat Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional dan
Pelaksana (Form I.a atau I.b);
c. Melampirkan Surat Pernyataan yang telah dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi
Sumatera Utara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Form II.a dan II.b);
d. Melampirkan Surat Pernyataan yang telah dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah tempat
bertugas bagi Pejabat Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional dan
Pelaksana (Form II.a atau II.b);
e. Melampirkan Surat Rekomendasi rencana program studi yang ditandatangani
oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama (Form III.a atau III.b);
f. Melampirkan Surat Rekomendasi rencana program studi yang ditandatangani
oleh Kepala Perangkat Daerah tempat bertugas bagi Pejabat Administrator,
Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana (Form III.a atau III.b);
g. Melampirkan Pakta Integritas Penerima Bantuan Beasiswa Tugas Belajar
Penerima Beasiswa Doktoral yang telah dibubuhi Materai Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) dan ditandatangani (Form IV.a atau IV.b);
h. Melampirkan salinan SK PNS yang telah dilegalisir;
i. Melampirkan salinan SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir dengan pangkat/
golongan minimal Penata Tingkat I (III/b);
j. Melampirkan Ijazah dan Transkip Nilai S-2 yang telah tercantum di dalam
keputusan kenaikan pangkat terakhir dengan IPK minimal 3,0;
k. Melampirkan salinan SK Jabatan Terakhir yang telah dilegalisir;
l. Melampirkan surat tidak sedang menjalani hukuman disiplin paling kurang tingkat
sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir;
m.Melampirkan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan
predikat baik;
n. Melampirkan surat kesehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh Rumah
Sakit Pemerintah (diserahkan pada saat pelaksanaan Assessment Test dan
Wawancara);
o. Melampirkan sinopsis rencana penelitian berdasarkan ruang lingkup tempat
bertugas maksimal 2 halaman (diserahkan pada saat Assessment Test dan
Wawancara sebanyak 6 rangkap).
5. Tata Cara Pendaftaran
a. Pengumuman pendaftaran melalui website resmi Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara melalui laman http://www.sumutprov.go.id;
b. PNS dapat menyampaikan dokumen persyaratan ke Sekretariat Panitia Seleksi
Tugas Belajar yang bertempat pada Gedung Kantor Badan Kepegawaian
Provinsi Sumatera Utara Jalan Teuku Daud Nomor 5 Medan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan diatas;
c. Menyampaikan form berkas persyaratan sesuai Program Studi yang dipilih yaitu:
Nomor Form Jenis Form
-Form I.a Surat Pengantar Program Bantuan Beasiswa Doktoral Studi
Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sumatera Utara
-Form I.b Surat Pengantar Program Bantuan Beasiswa Doktoral
Perencanaan Wilayah Sekolah Pascasarjana Universitas
Sumatera Utara
-Form II.a Surat Pernyataan Program Bantuan Beasiswa Doktoral Studi
Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sumatera Utara
-Form II.b Surat Pernyataan Program Bantuan Beasiswa Doktoral
Perencanaan Wilayah Sekolah Pascasarjana Universitas
Sumatera Utara
-Form III.a Surat Rekomendasi Program Bantuan Beasiswa Doktoral
Studi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sumatera Utara
-Form III.b Surat Rekomendasi Program Bantuan Beasiswa Doktoral
Perencanaan Wilayah Sekolah Pascasarjana Universitas
Sumatera Utara
-Form IV.a Pakta Integritas Penerima Bantuan Beasiswa Tugas Belajar
Penerima Beasiswa Doktoral Studi Pembangunan Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara
-Form IV.b Pakta Integritas Penerima Bantuan Beasiswa Tugas Belajar
Penerima Beasiswa Doktoral Perencanaan Wilayah
Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara
6. Benefit
Biaya perkuliahan ditanggung oleh Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara serta Peserta Tugas Belajar tidak dibebaskan dari tugas jabatan
dan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Sanksi
PNS yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar yang dibiayai dari APBD
Provinsi Sumut sesuai dengan jangka waktu perkuliahan, wajib
mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh Daerah selama masa tugas belajar
kepada kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
8. Ketentuan Lain
a. Kegiatan seleksi Pemberian Bantuan Beasiswa Tugas Belajar ini tidak dikenakan
biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
b. Seluruh biaya akomodasi, transportasi dan kelengkapan administrasi yang
dikeluarkan peserta selama proses seleksi bukan merupakan tanggung jawab
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
c. Peserta yang lulus tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman
http://www.sumutprov.go.id;
d. Informasi mengenai syarat dan tahapan kegiatan dapat menghubungi
narahubung kami yaitu Sdr. Sabaruddin, SH (CP. 081361664331), Sdr.
Muhammad Fahmy S (CP.085275033355), Suwendi (08535876999) dan Chintia
(082315531021).



