POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 di tahun 2025 ini akan dipercepat.

Hal ini sesuai dengan amanat pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dijelaskan dalam Permendikdasmen di atas bahwa pencairan TPG Triwulan 3 akan disalurkan mulai bulan September nanti.

Jadwal ini maju 1 bulan dibandingkan dengan pencairan TPG Triwulan 3 tahun sebelumnya.

Baca Juga: HONORER R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Ternyata Hanya Bisa Mengisi 7 Formasi Jabatan Ini!

Yang perlu dicatat bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 dipastikan akan ada bapak ibu guru yang tidak akan menerima dana tunjangan. Mengapa demikian?

Pemerintah menetapkan beberapa kategori guru yang pencairan TPG Triwulan 3 nya dihentikan, di antaranya:

a.cuti di luar tanggungan negara;

b. meninggal dunia

c. mencapai batas usia pension

d. cuti sakit melebihi dari enam bulan

Baca Juga: Kuasa Hukum Ustadz AS: Bukan Perkosaan, Kami Punya Bukti Video dan Reservasi Hotel

e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri

f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

g. mendapatkan tugas belajar

h. tidak lagi menduduki jabatan fungisonal guru ASN

Dari delapan kategori di atas salah satunya berkaitan dengan cuti.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Tahap Lapor Diri, Waspadai Kesalahan Data di Dapodik!

Nah bagi PPPK yang baru di angkat perlu dipahami dan diketahui bahwa ternyata ada aturan khusus untuk mengurus cuti sakit.

Karena pengurusan cuti sakit yang tidak sesuai aturan bisa menggugurkan tunjangan bahkan gaji pokok.

Meski cuti sakit merupakan hak dari PPPK namun untuk mengajukan cuti ada beberapa hal yang harus dipahami, di antaranya:

1. PPPK yang mengajukan cuti sakit 1 hari wajib untuk menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Donor Darah di 3 Lokasi

2. PPPK yang sakit lebih daru 1 hari hingga 14 hari wajib mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat berwenang dan melampirkan surat keterangan dokter.

Dalam surat keterangan dokter wajib tertera lamanya cuti yang diperlukan dan juga keterangan lain yang diperlukan sesuai dengan Kesehatan PPPK.

***