POJOKSATU.id — Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana ini, meskipun jadwal resmi masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025), yang disiarkan melalui YouTube.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR ini, yang dijadwalkan akan diberikan tiga pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk Ramadan dan Lebaran guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: MOMOK MENAKUTKAN Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Gaji Pertama DIUNDUR KE JULI 2025, Lebaran Punya THR Auto jadi MIMPI

Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi serta mendukung target pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sebagaimana tercantum dalam APBN 2025.

Kapan THR cair

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025, sehingga pencairan THR kemungkinan dilakukan sekitar 20 Maret 2025.

Namun, jadwal pasti masih menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) beberapa minggu sebelum pencairan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: Dapodik Terkunci Sebulan Sebelum SPMB: Apa Dampaknya bagi Sekolah dan Murid?

THR ASN akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara pekerja swasta akan menerimanya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Segera Verifikasi Rekeningdi Info GTK! Untuk Pastikan Tunjangan Guru 2025 Cair Tepat Waktu!

 

Komponen Pencairan THR

Jika mengikuti pola pencairan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR PNS 2025 kemungkinan mencakup:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Sementara itu, bagi penerima pensiun dan tunjangan, komponen THR meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan akan menerima tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari satu bulan gaji.

PPPK akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret 2025, yang sudah termasuk kenaikan 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II Kemenag : 472 Sanggah Diterima, Total 23.811 Pelamar Dinyatakan Lulus, Cermati Tahapan Seleksi Lanjutan

Sumber anggaran THR ASN berasal dari APBN, dan pemerintah memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban ini.

Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah seperti situs Kementerian Keuangan.

Pegawai Non ASN Terima THR

Selain ASN, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berpotensi mendapatkan THR sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Kriteria penerima meliputi:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang
  • Dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 dalam perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatan

Baca Juga: PENDAFTARAN DIBUKA Hingga 30 Maret, PPG Daljab 2025 Kemenang Bagi Guru Terdaftar di SIMPATIKA, Khusus Pengampu PAH, Cek Prodi LINIER

Namun, ada kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, antara lain:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Dengan kebijakan pencairan THR ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat menjelang Idul Fitri 2025. ***