POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengadakan sosialisasi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dimana dalam aturan tersebut juga mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan triwulan dan tahunan.

Baca Juga: Jumat Bersih Serentak di Bandung: Astanaanyar Jadi Contoh Gerakan Kebersihan Lingkungan

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Berkaitan dengan hal itu, Penjabat Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Pemkot Tangerang akan mengalihkan status tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, kemudian secara bertahap menjadi penuh waktu sesuai formasi yang tersedia.

Mereka akan mendapatkan NIP dan hak-hak yang sama, termasuk gaji minimum. Sosialisasi ini untuk menjawab kabar simpang siur dan menjamin kejelasan status kepegawaian.

Baca Juga: Kabarnya Hari Ini Tersangka Korupsi Jaspel Puskesmas Plered Diperiksa dan Langsung Di Tahan Ternyata Hanya Isu, Kasusnya Sudah Terlalu Lama

Pemkot Tangerang juga memastikan kesiapan fiskal untuk pembiayaan anggaran PPPK Paruh Waktu selama setahun ke depan.

“Kami tadi bertemu langsung dengan teman-teman dari tenaga honorer untuk menyampaikan solusi kebijakan yang sudah diterbitkan. Berdasarkan peraturan tadi, semuanya yang tidak lolos seleksi nanti telah diatur untuk dialihkan menjadi paruh waktu," ujar Dr Nurdin, dikutip Jumat (17/1/2025).

Ditambahkannya, jika semua akan mendapatkan NIP sebagai jaminan kejelasan status kepegawaian.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Pernikahan, Zaskia Sungkar Adopsi Bayi Perempuan?

"Selanjutnya, baru nanti akan dilakukan optimalisasi formasi sekaligus pengangkatan penuh waktu secara bertahap berdasarkan kemampuan anggaran dan evaluasi kerja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menambahkan, Pemkot Tangerang juga telah memastikan kesiapan fiskal untuk menunjang pembiayaan anggaran PPPK Paruh Waktu selama setahun ke depan.

Pemkot Tangerang menjamin para tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum yang berlaku.

Baca Juga: Trik Mudah Penuhi 24 Jam Mengajar TANPA MENINGGALKAN SEKOLAH, TPG DIJAMIN CAIR, Pahami Alur dari Lulus PPG sampai Pencairan Tunjangan

“Kami menggelar sosialisasi ini untuk menjawab kabar simpang siur yang beredar belakangan, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena semuanya akan mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi tahap dua mendatang secara otomatis. Apalagi, kami telah menjamin kemampuan keuangan daerah sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi setelah ini,” tambah Jatmiko.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap kebijakan terbaru ini menjadi solusi untuk memberdayakan sekaligus mendorong kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. ***