POJOKSATU.ID - Di tengah maraknya isu pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang menghantui PPPK, pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang menenangkan.
Melalui Kemendagri, ditegaskan bahwa nasib PPPK tetap aman dan anggaran telah disiapkan secara matang.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan aparatur yang sebelumnya dilanda kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan di tengah penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Baca Juga: Kacau! Gara-Gara Remapping Keliru, Puluhan PPPK Belum Terima SK hingga April 2026
Pemerintah Pastikan PPPK Aman dari PHK
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa pemerintah menjamin keberlanjutan PPPK.
Ia memastikan seluruh hak aparatur tetap terpenuhi meskipun pemerintah terus melakukan pengendalian belanja pegawai.
Dikutip dari Warta Ekonomi, 10 April 2026, begini kata Agus Fatoni:
Baca Juga: Skema Gaji ke-13 Tak Sama! PPPK Full Time Terima Penuh, Paruh Waktu Hanya Proporsional
“Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi,"
"Sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan publik terkait isu PHK massal yang sempat beredar luas.
Baca Juga: Dana Taspen PPPK Kuningan Diduga Lenyap Miliaran, Dipotong dari Gaji tapi Tak Disetor
Anggaran PPPK Capai Ratusan Miliar
Berdasarkan data APBD NTT Tahun Anggaran 2026, total belanja daerah mencapai Rp5,31 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai mencapai Rp2,72 triliun.
Menariknya, alokasi untuk PPPK penuh waktu mencapai Rp813,91 miliar dengan jumlah pegawai sebanyak 12.380 orang.
Setelah dikurangi komponen belanja dan tunjangan guru, proporsi belanja pegawai berada di angka 40,29 persen.
Angka ini masih dalam batas ideal sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah Siapkan Strategi hingga 2027
Tidak hanya untuk tahun ini, pemerintah juga telah menyiapkan langkah strategis untuk tahun anggaran 2027.
Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Berbeda! ASN Wajib Setiap Jumat, Swasta Cuma Imbauan
Salah satunya adalah pembaruan data fiskal yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan transfer dana dari pusat ke daerah.
Selain itu, pemerintah mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha guna memperluas sumber pembiayaan pembangunan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Pastikan PPPK Mendapatkan Gaji ke-13 2026, Begini Skema dan Waktunya
Penataan Non-ASN Terus Berjalan
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, pemerintah juga terus melakukan penataan tenaga non-ASN.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penyerahan SK kepada 4.536 PPPK paruh waktu.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Diperas KPK Gadungan, Begini Reaksi Polda Metro Jaya
Strategi Efisiensi dan Penguatan Fiskal
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja.
Dalam jangka pendek, daerah diminta melakukan realokasi anggaran.
Termasuk mengurangi perjalanan dinas dan menekan belanja operasional yang tidak mendesak.
“Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja,"
"Termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional, serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak,” kata Agus.
Selain efisiensi, penguatan pendapatan daerah juga menjadi fokus utama melalui optimalisasi pajak, retribusi, kinerja BUMD, hingga pemanfaatan aset daerah.
Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus 47 Persen, Wagub Kalbar Minta PPPK Tetap Dipertahankan, Ini Penjelasannya
Alternatif Pembiayaan Mulai Dibuka
Pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan alternatif seperti dukungan kementerian/lembaga, CSR, hingga Baznas.
Langkah ini bertujuan untuk memperluas ruang fiskal tanpa membebani anggaran utama daerah.
Dengan berbagai langkah efisiensi dan penguatan pendapatan, pemerintah optimistis keberlanjutan PPPK dapat terus terjaga tanpa mengganggu pelayanan publik.***




