POJOKSATU.id, POLITEKNIK Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negera (PKN STAN) membuka pendaftaran untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2025.
PMB PKN STAN diperuntukkan lulusan jenjang pendidikan menengah sederajat. Setelah menyimak syarat pada artikel sebelumnya, berikut tahapan seleksi tata cara lengkap agar mempermudah proses pendaftaran secara online.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
a. Pendaftar mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.
b. Pendaftar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK, kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
c. Pendaftar melakukan login ke SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
d. Pendaftar memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur penerimaan mahasiswa baru (reguler/afirmasi kewilayahan/pembibitan), melengkapi biodata dan isian lainnya, serta mengunggah dokumen yang diperlukan:
e. melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran; f. logout dari portal SSCASN Sekolah Kedinasan untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal SPMB-PM PKN STAN di https://spmb.pknstan.ac.id.
Catatan:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, pendaftar hanya dapat mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan.
Baca Juga: Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara, Presiden Prabowo Berikan Standing Applause ke Polisi Cilik
2. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran daring melalui portal SPMB-PM PKN STAN yang
terdiri dari tahapan sebagai berikut.
a. login dengan menggunakan username dan password yang sama dengan yang didaftarkan pada portal SSCASN Sekolah Kedinasan;
b. mengunduh dokumen pernyataan integritas pendaftar SPMB-PM;
c. mengisi dan mengunggah dokumen pernyataan integritas pendaftar SPMB-PM yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 (fisik/elektronik);
d. mengisi data pilihan program studi;
e. mengisi data dan dokumen tambahan pada formulir pendaftaran daring secara lengkap; dan
f. mengunci data.
Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Soal Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Ditangkap KPK Lagi: Kalau Benar…
D. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
Tahapan pelaksanaan seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I, Seleksi Lanjutan II, dan Seleksi Lanjutan III.
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta jalur reguler diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana tercantum pada
huruf B angka 1 huruf a, b, c, dan h.
b. Peserta jalur afirmasi kewilayahan diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana tercantum pada huruf B angka 1 huruf a, b, c, dan h, dan Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan pada huruf B angka 2.
c. Peserta jalur pembibitan diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana tercantum pada huruf B angka 1 huruf a, b, c, dan h, dan Syarat Khusus Jalur Pembibitan pada huruf B angka 3.
d. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025, dengan kriteria:
Jalur Reguler dan Pembibitan
TKP untuk Nilai Ambang Batas : 156
TIU untuk Nilai Ambang Batas : 80
TWK untuk Nilai Ambang Batas : 65
Jalur Afirmasi Kewilayahan
TIU untuk Nilai Ambang Batas : 55
Kumulatif SKD untuk Nilai Ambang Batas : 281
Sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2282/M.SM.01.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2025, khusus Jalur Pembibitan Provinsi Papua Barat Daya dan Jalur Pembibitan Kabupaten Sigi, kelulusan SKD menggunakan nilai ambang batas SKD Jalur Afirmasi Kewilayahan.
2) berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
e. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan I.
3. Seleksi Lanjutan I
a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD.
b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bahasa Inggris (TBI), dan Tes Psikologi dengan rincian:
1) TPA terdiri dari Tes Verbal, Tes Numerik, dan Tes Figural;
2) TBI terdiri dari tes structure and written expression dan reading comprehension;
3) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer-based Test (CBT).
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
1) peserta memenuhi nilai ambang batas TPA, TBI, dan Tes Psikologi;
2) nilai akhir TPA, TBI, dan Tes Psikologi peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 1,5 (satu koma lima) kali dari jumlah kebutuhan akhir masing-masing jalur penerimaan.
d. Peserta yang mendaftar melalui jalur reguler B tidak mengikuti TPA dan TBI. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila memenuhi nilai ambang batas Tes Psikologi.
e. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan II.
Baca Juga: Profil dan Pendidikan Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Kendari Viral Ngevape saat Rapat
4. Seleksi Lanjutan II
a. Seleksi Lanjutan II diikuti peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I.
b. Seleksi Lanjutan II adalah Tes Kesehatan dan Kebugaran, yang meliputi:
1) Tes Kesehatan yang terdiri dari pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
2) Tes Kebugaran yang terdiri dari lari mengelilingi lintasan, push-up, sit-up, dan shuttle run.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
1) peserta memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada huruf B angka 1 huruf e dan f;
2) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;
3) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan III yaitu 1,1 (satu koma satu) kali dari jumlah kebutuhan akhir masing-masing jalur penerimaan.
d. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan III.
5. Seleksi Lanjutan III
a. Seleksi Lanjutan III diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II.
b. Seleksi Lanjutan III merupakan Tes Wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan III apabila:
1) peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan
2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan akhir masing-masing jalur penerimaan.
d. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan III dapat melanjutkan ke tahap
Pendaftaran Ulang.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Klik, follow & subscribe website & medsos kami
Demikian, panduan tahapan seleksi tata cara pendaftaran mahasiswa baru PKN STAN Tahun 2025. ***



