POJOKSATU.id – Banyak guru masih beranggapan seleksi substansi calon kepala sekolah memiliki nilai batas kelulusan tertentu. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar menurut regulasi terbaru.
Dalam seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS), tidak dikenal passing grade mutlak. Kelulusan ditentukan melalui sistem pemeringkatan peserta.
Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Ketentuan teknisnya tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.
Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris dalam video terbaru akun 'Hasnawi Haris Perspektif' menjelaskan konsep kelulusan seleksi substansi.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah? Ini Rahasianya
Prof Hasnawi menyebut sistem ini berbeda dengan seleksi berbasis ambang batas.
“Seleksi substansi itu bukan lulus atau tidak lulus berdasarkan angka tunggal,” ujar guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.
Konsep Pemeringkatan Peserta
Seleksi substansi mengukur kompetensi calon kepala sekolah melalui tes tertulis. Tes ini menghasilkan nilai berdasarkan jumlah jawaban benar.
Nilai tersebut kemudian disusun dalam bentuk pemeringkatan. Peringkat inilah yang menjadi dasar utama kelulusan.
Baca Juga: CATAT! Bocoran Jadwal Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 3, 4 dan 5 Tahun 2025!
Peserta dengan peringkat lebih tinggi memiliki peluang lebih besar untuk lolos. Namun peluang tersebut tetap bergantung pada kuota daerah.
Regulasi tidak menyebut angka minimal yang harus dicapai. Semua nilai diposisikan relatif terhadap peserta lain.
“Yang paling menentukan adalah posisi peringkat,” kata Hasnawi.
Bentuk Tes Substansi
Tes substansi terdiri atas 70 soal pilihan ganda berbasis kasus. Peserta diberikan waktu 120 menit untuk mengerjakan seluruh soal.
Soal dirancang untuk mengukur pemahaman praktis kepemimpinan sekolah. Bukan sekadar menguji hafalan teori.
Tiga kompetensi utama menjadi dasar penyusunan soal. Kompetensi tersebut adalah kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi profesional mencakup manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Semua aspek ini dinilai secara terintegrasi.
Baca Juga: Dikejar Akhir Tahun! Pembagian Bansos Bertahap Terancam Mundur Jika Data Tak Sinkron
Mengapa Tidak Ada Passing Grade?
Tidak adanya passing grade bertujuan menjaga fleksibilitas seleksi. Setiap daerah memiliki kebutuhan kepala sekolah yang berbeda.
Jika passing grade ditetapkan secara nasional, banyak daerah bisa dirugikan. Terutama daerah dengan kuota terbatas.
Sistem pemeringkatan dianggap lebih adil dan adaptif. Peserta bersaing secara relatif dalam konteks daerah masing-masing.
“Kelulusan itu kontekstual, tidak bisa disamaratakan,” ujar Hasnawi.
Baca Juga: Beralih ke PPPK, Guru Honorer Wajib Pahami Aturan TPG dan Gaji ke-13
Faktor Penentu Saat Nilai Sama
Regulasi mengantisipasi kemungkinan nilai peserta sama. Ada mekanisme khusus untuk menentukan peringkat akhir.
Faktor pertama yang dilihat adalah pangkat atau golongan. Peserta dengan golongan tertinggi ditempatkan lebih atas.
Jika golongan sama, masa kerja menjadi penentu berikutnya. Peserta dengan masa kerja lebih lama mendapat prioritas.
Jika masa kerja juga sama, usia tertua menjadi pertimbangan akhir. Ketentuan ini berlaku secara berurutan dan konsisten.
Aturan tersebut tercantum jelas dalam Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025. Tujuannya untuk menghindari subjektivitas.
Nilai Tinggi Belum Tentu Lolos
Banyak peserta merasa bingung ketika nilai tinggi tidak menjamin kelulusan. Fenomena ini sering terjadi di daerah dengan kuota terbatas.
Pemeringkatan hanya satu dari beberapa faktor penentu. Kuota daerah menjadi faktor yang tidak kalah penting.
Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Mulai Cair, Guru Bersyukur tapi Belum Merata Nasional
Jika kuota kecil, persaingan menjadi sangat ketat. Peserta bernilai baik tetap bisa tersisih.
“Kita tidak bisa melihat nilai saja,” kata Hasnawi.
Peran Kuota Daerah
Setiap daerah memiliki proyeksi kebutuhan kepala sekolah. Proyeksi ini disusun untuk periode empat tahunan.
Jumlah kebutuhan memengaruhi jumlah peserta yang dapat diloloskan. Daerah dengan banyak sekolah tentu memiliki kuota lebih besar.
Sebaliknya, daerah dengan kebutuhan terbatas akan meloloskan sedikit peserta. Kondisi ini sepenuhnya diatur dalam perencanaan daerah.
Prioritas Kebutuhan Satuan Pendidikan
Selain kuota, prioritas kebutuhan juga memengaruhi hasil seleksi. Kebutuhan kepala sekolah berbeda di setiap jenjang pendidikan.
Kondisi sekolah dasar tidak selalu sama dengan sekolah menengah. Distribusi kepala sekolah aktif juga menjadi pertimbangan.
Daerah dengan banyak pelaksana tugas kepala sekolah memiliki prioritas berbeda. Semua faktor ini memengaruhi keputusan akhir.
Peserta yang Tidak Lolos
Peserta yang tidak lolos seleksi substansi tidak selalu berkompetensi rendah. Banyak di antaranya memiliki nilai yang cukup baik.
Namun keterbatasan kuota membuat seleksi menjadi sangat kompetitif. Regulasi mengakui kondisi tersebut.
“Tidak lolos bukan berarti tidak layak,” ujar Hasnawi.
Peserta yang tidak lolos tetap memiliki kesempatan di masa depan. Regulasi tidak melarang peserta mengikuti seleksi ulang.
Selama pelatihan bakal calon kepala sekolah masih dibuka. Peserta dapat kembali diusulkan oleh dinas pendidikan.
Kesempatan ini memberi ruang pengembangan kompetensi. Seleksi dipandang sebagai proses berkelanjutan.
Pahami Regulasi
Kesalahpahaman sering muncul akibat minimnya literasi regulasi. Banyak peserta hanya mengandalkan informasi tidak resmi.
Permendikdasmen dan Kepmendikdasmen perlu dibaca secara utuh. Pemahaman menyeluruh mencegah prasangka dan kekecewaan.
“Regulasi itu kompas kita dalam seleksi,” kata Hasnawi.
Seleksi substansi dirancang transparan dan objektif. Sistem pemeringkatan menjadi instrumen utama penilaian.
Dengan memahami mekanisme ini, peserta dapat lebih siap secara mental. Seleksi tidak lagi dipandang sebagai proses yang tidak adil.
Pemerintah berharap sistem ini melahirkan kepala sekolah berkualitas. Kepemimpinan sekolah yang kuat menjadi tujuan akhir.***




