POJOKSATU.ID - Nasib ribuan PPPK di Kota Lhokseumawe kini menjadi sorotan.
Sebanyak 3.698 PPPK tengah diperjuangkan langsung oleh pemda ke Kemendagri, menyusul tekanan fiskal yang membatasi kemampuan anggaran daerah.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar bersama Ketua DPRK Faisal H Isa bahkan turun langsung ke Jakarta untuk memastikan hak para aparatur tersebut tetap terpenuhi.
Pertemuan Langsung ke Kemendagri
Langkah serius ini ditunjukkan melalui pertemuan dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri, Dr. Ihsan Dirgahayu, yang berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Jakarta.
Pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri pimpinan daerah, tetapi juga sejumlah pejabat penting.
Termasuk Kapolres Lhokseumawe, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah seperti BPKD, Bappeda, dan BKPSDM.
Baca Juga: Update Bansos 2026, PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April, Ini Syarat dan Nominalnya
Kehadiran lengkap ini menandakan bahwa persoalan PPPK menjadi prioritas utama yang harus segera dicarikan solusi.
3.698 PPPK Jadi Fokus Perjuangan
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa jumlah PPPK di Lhokseumawe mencapai 3.698 orang dan semuanya harus dipastikan mendapatkan haknya.
Dikutip dari Tribunnews.com 14 April 2026, begini kata Sayuti Abubakar:
Baca Juga: Jemaah Haji Berangkat Perdana 22 April 2026, Kenaikan Ongkos Haji Ditanggung Pemerintah
“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan kondisi riil daerah."
"Ada 3.698 PPPK di Lhokseumawe yang harus kita pastikan haknya terpenuhi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik, sehingga tidak boleh menjadi korban dari keterbatasan anggaran.
Tekanan Fiskal Jadi Tantangan Utama
Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan fiskal daerah.
Hal ini diperparah dengan kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh.
Baca Juga: MRT Dikebut ke Kota Tua, Trem Masih Wacana? Ini Penjelasan Pramono
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.
Sehingga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Baca Juga: Buruan! Tinggal 3 Hari Lagi Daftar SPPI 2026, Lulusan S1 Semua Jurusan Bisa Ikut
Pemkot Cari Solusi yang Berpihak pada ASN
Meski dalam kondisi sulit, Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berkomitmen mencari solusi terbaik.
“Kami memahami bahwa saat ini pemerintah pusat memprioritaskan penanganan pascabencana."
"Namun di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak PPPK tetap terpenuhi,” tegas Sayuti.
Ia menyebut bahwa pihaknya berupaya mencari jalan tengah yang tetap sesuai regulasi namun tidak mengorbankan kesejahteraan aparatur.
Harapan Kebijakan Afirmatif dari Pusat
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Lhokseumawe juga berharap adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
Tujuannya adalah agar daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa harus mengabaikan prioritas nasional.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas birokrasi serta keberlangsungan pelayanan publik.
Respons Kemendagri
Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri menyatakan bahwa masukan dari Pemkot Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan.
Namun, keputusan tetap akan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta prioritas nasional yang sedang dijalankan pemerintah pusat.
Baca Juga: Astaga! Perpanjangan Jalur KRL Jadi 8 Lintasan, Operasional Terganggu 3 Bulan
Perjuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe menunjukkan bahwa isu PPPK bukan sekadar persoalan administratif.
Tetapi menyangkut kesejahteraan ribuan aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Dengan jumlah mencapai 3.698 orang, nasib PPPK di daerah ini sangat bergantung pada kebijakan fiskal yang adaptif dan dukungan dari pemerintah pusat.
Kini, publik menanti langkah konkret dari Kemendagri untuk memberikan solusi yang adil bagi daerah dan aparatur.***




