POJOKSATU.ID - Pemerintah mulai 2026 resmi memberlakukan skema penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibedakan berdasarkan pola kerja dan status kepegawaian.
Skema ini membagi ASN ke dalam tiga kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut jam kerja, tetapi juga berdampak langsung pada perhitungan gaji pokok dan tunjangan yang diterima masing-masing ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu, Benarkah Gaji Lebih Besar dari Honorer Lama? Simak Penjelasannya
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyesuaian sistem penggajian agar lebih proporsional dan berkeadilan.
Tiga Skema ASN Berlaku Mulai 2026
Mulai tahun 2026, pemerintah secara resmi membedakan sistem penggajian ASN berdasarkan skema kerja.
Pembagian ini menyesuaikan kebutuhan instansi sekaligus kapasitas anggaran negara dan daerah.
Baca Juga: Nilai TKA SMA 2025 Rendah, Kemendikdasmen Soroti Soal Bernalar dan Ajak Sekolah Bedah Cara Belajar
Kategori pertama adalah PNS yang tetap menjadi tulang punggung birokrasi dengan jam kerja penuh.
Kedua adalah PPPK penuh waktu yang memiliki pola kerja setara PNS. Ketiga adalah PPPK paruh waktu yang diperkenalkan sebagai solusi bagi penataan tenaga non-ASN dengan jam kerja terbatas.
Skema Gaji PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu memiliki jam kerja standar ASN, yaitu 40 jam per minggu.
Dengan jam kerja tersebut, gaji pokok dan tunjangan PPPK penuh waktu mengikuti struktur penghasilan yang telah ditetapkan.
Dlam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang membahas tentang skema gaji tersbut.
Skema ini, PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan secara relatif utuh, hampir setara dengan PNS, tergantung pada jabatan dan golongan.
Bagi guru dan tenaga fungsional tertentu, tunjangan yang diterima bahkan dapat mencapai satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Kisah Yusril Mau Lempar Kursi di UI, Berujung Jadi Guru Besar Termuda
Skema ini dirancang agar PPPK penuh waktu memiliki kepastian penghasilan dan kesejahteraan yang sebanding dengan beban kerja yang diemban.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Jam kerja PPPK paruh waktu berkisar antara 20 hingga 30 jam per minggu, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Nilai TKA SMA 2025 Rendah, Kemendikdasmen Soroti Soal Bernalar dan Ajak Sekolah Bedah Cara Belajar
Karena jam kerja lebih sedikit, gaji pokok PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja dan jabatan yang diemban.
Meskipun demikian, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dan memiliki hak atas penghasilan yang sah secara hukum.
Tunjangan tetap diberikan, namun besarannya juga disesuaikan secara proporsional, tidak penuh seperti PPPK penuh waktu atau PNS.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, kisaran gaji pokok PPPK paruh waktu pada 2026 berada di rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.
Besaran tersebut sangat bergantung pada golongan jabatan, jam kerja, serta kebijakan masing-masing instansi.
Sebagai contoh, tenaga pendidikan umum diperkirakan menerima gaji di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Sementara tenaga administrasi berada pada rentang Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang juga diberikan secara proporsional sesuai jam kerja dan jabatan.
Perbedaan Tunjangan Penuh dan Paruh Waktu
Perbedaan paling mencolok antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada tunjangan.
PPPK penuh waktu, terutama guru, dapat memperoleh tunjangan setara satu kali gaji pokok. PPPK paruh waktu juga menerima tunjangan yang dihitung berdasarkan perbandingan jam kerja.
Artinya, semakin sedikit jam kerja, semakin kecil pula tunjangan yang diterima, meskipun hak tunjangan tetap ada.
Skema ini dinilai lebih adil karena menyesuaikan penghasilan dengan beban kerja yang dijalankan.
Tujuan Pembedaaan Skema Gaji ASN
Pembedaaan skema gaji ASN ini bertujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih fleksibel, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi modern.
Baca Juga: Aksi Buruh di Karawang Berjalan Kondusif, UMK 2026 Tembus Rp 5,8 Juta
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN menerima penghasilan yang sepadan dengan kontribusi dan jam kerjanya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi solusi dalam penataan tenaga non-ASN agar memiliki status hukum jelas tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Mulai 2026, skema gaji ASN resmi dibedakan menjadi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat sehingga gaji pokok dan tunjangan dihitung secara proporsional.
Meski tidak menerima penghasilan penuh, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan hak gaji dan tunjangan yang sah.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem penggajian ASN yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.***



