POJOKSATU.id - Bagi bapak ibu guru lulus program profesi guru (PPG) tentu berharap untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Namun perlu dicatat bahwa dinyatakan lulus PPG tidak bisa langsung serta merta menerima TPG.
Ada alur atau tahapan yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru sebelum sah menerima TPG.
Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan membahas terkait dengan alur pencairan TPG bagi bapak ibu guru lulusan PPG.
Alur pencairan TPG ini dirilis langsung oleh akun resmi Dapodik.
Baca Juga: Syarat Mengajar 24 Jam Belum Terpenuhi? Jangan Khawatir TPG Tetap Bisa Cair dengan Cara Ini!
Bapak ibu guru yang dinyatakan lulus PPG akan menerima sertifikat pendidik atau serdik.
Serdik ini menjadi Langkah awal untuk pencairan TPG.
Dengan diterbitkannya serdik maka bapak ibu guru tinggal menunggu penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Jika dulu NRG diterbitkan oleh LPTK maka tidak untuk saat ini.
Saat ini NRG diterbitkan langsung oleh Kemendikdasmen.
Penerbitannya otomatis yaitu melalui Info GTK, jadi bapak ibu guru harus rajin mengecek Info GTK masing-masing.
Muncul kabar bahwa NRG bagi lulusan PPG piloting 2024 NRG akan diterbitkan di akhir Januari 2025 ini.
Jika NRG sudah terbit langsung saja untuk diinput ke dapodik.
Tidak cukup hanya itu saja, tahapan berikutnya adalah bapak ibu guru harus dinyatakan terdata aktif mengajar di sekolah minimal 24 jam.
Boleh lebih namun tidak boleh kurang.
Jika masih kurang maka bisa diisi dengan kegiatan lain seperti mengikuti pelatihan atau menjadi wali kelas dan coordinator P5.
Tahapan berikutnya adalah Info GTK bapak ibu guru harus valid.
Setelah Info GTK valid baru akan keluar surat keputusan tunjangan profesi (SKTP).
Dan terakhir adalah pencairan TPG yang langsung dikirimkan ke rekening masing-masing guru.
***



