POJOKSATU.ID - Masih sedikit Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengusulkan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan jika pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Maka dari itu, kepala daerah pun diminta tidak mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pengajuan usulan formasi PPPK Paruh Waktu.
"Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat," kata Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dikutip Rabu (9/7/2025).
Horas juga menegaskan, Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah terkait anggaran gaji PPPK paruh waktu ini.
Baca Juga: Tujuh Fakta Pasangan Sejenis Chiko dan Wiran Pakai Adat Jawa, Bantah Sudah Menikah di Australia
Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2024.
Dalam SE tersebut, Pemda diminta mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK paruh waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Baca Juga: Sumut Terapkan 5 Hari Sekolah, Begini Penjelasan Mendikdasmen Berdasarkan Peraturan Nasional
Adapun SE terkait anggaran APBD untuk PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
- SE 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru.
- SE 5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan.
Baca Juga: CAIR! Amprah Gaji PPPK Tahap 1 Lulusan SMA dan Diploma Resmi Terbit, Cek Rinciannya
- SE 5.1.02.02.01.0085 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan.
- SE 5.1.02.02.01.0086 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis.
- SE 5.1.02.02.01.0087 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional.
Baca Juga: SARAH: Wajah Baru Smartfren Care, Solusi Digital untuk Pelanggan Masa Kini
- SE 5.1.02.02.01.0088 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional.
- SE 5.1.02.02.01.0089 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.
- SE 5.1.02.02.01.0090 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional.
Horas juga menegaskan Pemda dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTI) untuk jasa PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Alhamdulillah, Sudah Terbit Amprah Gaji Perdana PPPK Tahap 1, Ini Rincian Nominalnya
"Apabila anggaran belanja jasa pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTI)," ujar Horas.
Caranya dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Chiko Klarifikasi Tak Ada Pernikahan Sejenis Pakai Adat Jawa dengan Wiran, Sebut Didukung Keluarga
Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
"Jadi, sudah sangat jelas ya aturannya. Tinggal sikap proaktif pemda saja yang kami tunggu. Ingat, Oktober 2025 batas terakhir pengangkatan PPPK 2024," pungkas Horas. ***




