POJOKSATU.ID – Pemerintah resmi menetapkan mekanisme kenaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yang mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu bisa naik status bila memenuhi syarat kinerja baik dan terdapat formasi atau anggaran yang tersedia.
Baca Juga: RUU ASN 2026 Jadi Momentum, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status ke Penuh Waktu
Langkah ini menjadi sinyal positif bagi ribuan tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia yang selama ini menunggu kejelasan jenjang karier mereka.
Evaluasi Kinerja Jadi Kunci
Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi dapat mengusulkan.
Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu asalkan hasil evaluasi kinerjanya memenuhi kriteria baik.
Baca Juga: Tragedi di Manokwari, Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Orang Dekat
Evaluasi ini dilakukan secara berkala setiap triwulan atau tahunan, menilai aspek kedisiplinan, hasil kerja, kehadiran, dan kontribusi pegawai terhadap instansi.
Sementara itu, meski peluang terbuka, kenaikan status tidak bersifat otomatis.
Proses tetap bergantung pada kebutuhan instansi, anggaran, serta formasi jabatan yang tersedia.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Masih Rendah, Baru Sekitar 15 Persen SK Terbit
Jika tidak ada formasi, maka pengangkatan belum dapat dilakukan.
Tak Otomatis Naik Status
KepmenPANRB ini menegaskan bahwa tidak semua PPPK Paruh Waktu otomatis bisa naik status setelah satu tahun bekerja.
Pemerintah ingin memastikan mekanisme kenaikan status berbasis merit dan kebutuhan riil, bukan sekadar masa kerja.
Kinerja yang dinilai baik dan konsisten menjadi tiket utama untuk naik status. Pegawai yang menunjukkan prestasi buruk atau catatan disiplin rendah bisa gagal meskipun formasi tersedia.
Kepala BKPSDM beberapa daerah juga menyebutkan bahwa evaluasi dilakukan secara transparan dengan sistem pelaporan digital SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Setiap pegawai wajib menunjukkan target dan pencapaian kerja yang terukur.
Peluang dan Tantangan
Media JangkauIndonesia.com menyebut aturan ini sebagai peluang baru bagi tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu untuk memperjelas karier mereka.
Dengan sistem ini, pegawai yang rajin dan berprestasi memiliki kesempatan untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus menunggu rekrutmen baru.
Namun, tantangannya tidak kecil. Banyak instansi daerah masih terbatas pada anggaran dan formasi, sehingga proses pengangkatan bisa berlangsung bertahap.
Selain itu, mekanisme evaluasi harus dijalankan secara adil agar tidak menimbulkan ketimpangan antarpegawai.
Meski begitu, kebijakan ini dinilai lebih manusiawi karena memberi motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja dan loyalitas terhadap instansi.
Panduan bagi PPPK Paruh Waktu
Bagi pegawai yang ingin naik status, beberapa hal wajib diperhatikan:
1. Pastikan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) disusun dan disampaikan tepat waktu.
2. Jaga kedisiplinan kerja dan catatan kehadiran.
3. Ikuti evaluasi rutin yang diadakan instansi dan pastikan hasilnya terdokumentasi.
4. Bangun komunikasi dengan bagian kepegawaian terkait peluang formasi dan usulan pengangkatan.
Baca Juga: Pemkab Nunukan Tetapkan Masa Kontrak PPPK Penuh Waktu hingga Lima Tahun
5. Perbarui kompetensi dan sertifikasi, terutama untuk jabatan fungsional.
Dengan diterbitkannya aturan baru MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, peluang PPPK Paruh Waktu untuk naik status kini semakin terbuka.
Namun jalan menuju status Penuh Waktu tidak instan. Kinerja yang konsisten dan tersedianya formasi menjadi faktor penentu.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem karier yang lebih adil dan berbasis prestasi di lingkungan pemerintahan, sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur non-ASN di seluruh Indonesia.***




