POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini pemerintah membuat kebijakan baru terkait dengan penataan honorer di instansi pemerintahan.

Kebijakan ini merupakan mandate dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Di tahun 2025 pemerintah menetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini dibuka bagi honorer dalam database BKN yang tidak lolos CPNS 2024 dan tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru ASN Harus Tahu! Ini Penyebab Dana TPG Triwulan 4 Berkurang dari Triwulan Sebelumnya!

Yang membedakan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu ini terletak pada gaji.

Di PPPK Penuh Waktu gaji yang diberikan disesuaikan dengan golongan dan juga masa jabatan.

Sementara bagi PPPK Penuh Waktu gaji diberikan sesuai dengan UMP dan UMK.

Kendati demikian PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir.

Karena ternyata PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi Penuh Waktu.

Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Gus Yahya Tak Mau Berhenti di Tengah Jalan Kepengurusan, Anggap Putusan Syuriah PBNU Tak Wajar

Tentunya keputusan ini menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu.

Saat ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang untuk mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Namun ada dua hal yang harus dipertimbangkan untuk melakukan pengusulan ini, di antaranya:

1. Ketersediaan anggaran pada setiap instansi

2. Evaluasi kinerja pegawai

Dan hal yang paling penting adalah evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Baca Juga: Honorer Non Database yang Tidak Lolos CPNS Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK? CEK Penjelasan BKN!

Kemudian ada enam tahapan yang harus dilakukan oleh PPPK Paruh Waktu untuk bisa menjadi Penuh Waktu yaitu:

1. Pengusulan kebutuhan

PPK harus mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu kepada Menteri PANRB terlebih dahulu.

2. Penetapan kebutuhan

Setelah dilakukan pengusulan nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK di setiap instansi.

3. Rincian kebutuhan

Rincian kebutuhan ini meliputi jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan juga unit penempatannya.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 Bagi Guru Non ASN Cair di 10 Daerah, Bagaimana dengan PNS dan PPPK?

4. Pengusulan perubahan status

Setelah melakukan penetapan kebutuhan, Langkah berikutnya adalah PPK mengusulkan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi penuh Waktu kepada Kepala BKN dengan batas Waktu maksimal 7 hari kerja.

5. Penetapan pertimbangan BKN

Kemudian Kepala BKN akan melakukan penetapan pertimbangan resmi ata usulan perubahan status.

6. Penetapan pengangkatan

Dan untuk tahapan terakhir adalah PPK menetapkan pengangkatan PPPK Penuh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***