POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

Pertemuan ini berlangsung mulai pukul 12.55 WIB, dengan Abdul Mu’ti tampak mengenakan batik dan peci hitam saat tiba di lokasi.

Kepada awak media, Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, termasuk kebijakan zonasi pendidikan serta kenaikan gaji guru.

"[Bahas zonasi] Nanti akan kami bahas dan iya gaji guru juga iya," ungkapnya saat berada di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Cek Kenaikan GAJI GURU, Tambahan Rp 2 Juta Itu Bonus, Gaji Atau Tunjangan? BEGINI ATURAN Terbaru Penyesuaian Gaji Tahun 2024

Presiden Umumkan Kesejahteraan Guru

Dalam pertemuan itu, Abdul Mu’ti juga menyampaikan rencana undangan kepada Presiden Prabowo untuk menghadiri puncak peringatan Hari Guru.

Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2024 di Velodrome Rawamangun.

"Pak Presiden juga kami minta membuka puncak peringatan Hari Guru tanggal 28 November yang akan datang. Di Velodrome Rawamangun," tambahnya.

Disampaikan Mu'ti, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan peningkatan kesejahteraan guru di acara tersebut.

“Yang dalam acara tersebut nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti.

Baca Juga: DIJAMIN KECEWA NASIONAL, Fakta Baru Kenaikan Gaji Guru Rp2 Juta Ternyata Salah Paham, Ini Penjelasan Terbaru Mendikdasmen

Ia menambahkan bahwa tambahan Rp2 juta bagi guru non-ASN hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki sertifikasi.

“Jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi, maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji di sekolah asalnya ya. Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah, tapi dengan dia sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta,” jelas Abdul Mu’ti.

Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus ASN, mereka akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan tingkat kepangkatan yang dimiliki.

Baca Juga: Mendikdasmen Sebut NOMINAL dan JUMLAH GURU Penerima Kenaikan Gaji Guru 2025 Sudah Ada, JAWABANNYA di Kantong Dirjen GTK, Ada 6 Kesimpulan

“Gaji pokoknya sesuai dengan gaji pokok dia satu kali gaji pokok, yang gaji pokok itu tentu berbeda, sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” ucap Abdul Mu’ti.

Evaluasi Zonasi

Baca Juga: Mendikdasmen MENJAWAB Wapres Gibran, Soal Zonasi Sudah Tiga Kali DIKAJI, Masih Tawarkan Skema 'Omon-omon', Mu'ti Akan Umumkan KEPUTUSAN FINAL

Selain berkaitan dengan kesejahteraan guru, pembahasan dengan Mendikdasmen juga seputar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Keputusan mengenai PPDB akan disampaikan pada bulan Februari 2025, usai akhir tahun ajaran.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming turut menyoroti sejumlah isu pendidikan yang dianggap sebagai tantangan berulang setiap tahun, seperti kebijakan zonasi dan perlindungan bagi guru.

Dalam pandangannya, kebijakan zonasi perlu dievaluasi lebih lanjut karena meskipun bermanfaat, implementasinya masih menghadapi kendala.

Salah satu kendala utama adalah ketimpangan distribusi guru dan fasilitas pendidikan yang belum merata di berbagai daerah.

Wapres ke-14 RI itu juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman demi meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. ***