POJOKSATU.id - Kebingungan tengah dirasakan para guru penerima tunjangan profesi (TPG) Triwulan III tahun 2025.

Pasalnya, meski pemerintah pusat telah menetapkan mekanisme baru penyaluran TPG melalui transfer langsung ke rekening guru, sejumlah pemerintah daerah justru masih meminta pemberkasan manual sebelum pencairan dilakukan.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan guru.

Sebab, data guru sebenarnya sudah tersentralisasi melalui Info GTK dan disahkan lewat sistem validasi pusat.

Baca Juga: Aturan Baru! Tanpa Status Wali Kelas, 24 Jam Mengajar Tak Diakui untuk TPG

Namun, di beberapa daerah, Dinas Pendidikan tetap mewajibkan guru mengumpulkan dokumen fisik sebagai syarat pencairan.

Fenomena tersebut salah satunya terpantau di Provinsi Gorontalo.

Sebuah surat pemberitahuan yang beredar luas di media sosial menunjukkan bahwa guru penerima TPG masih diminta melengkapi berkas sebelum tunjangan dicairkan.

Dalam surat itu disebutkan, dasar pemberkasan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

Baca Juga: MALAM INI Timnas Indonesia vs Lebanon di FIFA Matchday, Formasi Apa yang Dimainkan Kluivert?

-Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

-Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah.

-Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.

-Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2020 mengenai sistem pengukuran prestasi kerja PNS.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 Baru akan Diumumkan pada 15 September? Ini Lho Jadwal Terbaru dari Kemendikdasmen!

Padahal, pemerintah pusat sudah mengatur mekanisme baru melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang menegaskan penyaluran TPG dilakukan secara terpusat tanpa birokrasi berlapis di daerah.

Dalam pemberitahuan tersebut, guru diminta menyiapkan sejumlah dokumen tambahan, di antaranya:

1. Cetak Info GTK valid untuk TPG Triwulan III 2025.

2. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar Kolektif semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026 yang dilegalisasi kepala sekolah.

Baca Juga: New Honda ADV160: Skutik Rasa SUV, Makin Gagah, Canggih, dan Tangguh di Segala Medan

3. Rekapitulasi kehadiran guru yang ditandatangani kepala sekolah, dengan periode absensi hingga 14 September 2025.

Semua berkas itu harus diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat sebagai prasyarat pencairan.

Bagi para guru, syarat tambahan ini menimbulkan keraguan sekaligus keresahan.

Mereka mempertanyakan alasan pemerintah daerah tetap memberlakukan pemberkasan, sementara pusat menegaskan proses sudah bisa berjalan otomatis berbasis data digital.

Baca Juga: Fapet UB Gandeng University Malaysia Sabah, Perkuat Riset dan Publikasi Internasional

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pencairan TPG Triwulan III, yang seharusnya cair mulai September 2025, kembali mengalami keterlambatan.

Hingga kini, belum ada penjelasan detail dari Kemendikdasmen maupun pemerintah daerah terkait perbedaan mekanisme tersebut.

Guru berharap ada kejelasan agar proses pencairan tidak berbelit dan benar-benar sesuai dengan kebijakan nasional yang menjanjikan penyaluran lebih sederhana dan cepat.

***