PojokSatu.id — Gelombang kegelisahan kembali melanda tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah pemerintah memastikan status tenaga honorer akan dihapus paling lambat 31 Desember 2025.

Kini muncul babak baru ribuan tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN atau disebut non-database.

Dalam menghadapi ancaman tak lagi mendapat skema pengangkatan menjadi ASN maupun PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, dari total 1.789.051 tenaga non-ASN yang terdata, sekitar 1,6 juta di antaranya sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tahun 2024.

Baca Juga: Kebijakan Zero Growth ASN, Peluang CPNS Makin Sempit, Pelamar Harus Punya Strategi Baru

Namun masih ada ratusan ribu lainnya yang tidak tercatat di sistem nasional. Nasib mereka kini digantung di ujung kebijakan.

 

Honorer Non Database di Persimpangan Nasib

Tenaga honorer non database tidak secara otomatis diusulkan untuk menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Lalu, diperilahkan untuk cari alternatif lain.

Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang reaksi dari berbagai daerah.

Banyak tenaga honorer merasa kecewa karena sudah puluhan tahun mengabdi, namun justru tersisih hanya karena tidak tercatat di sistem pusat.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Ujung Jalan, PPPK Jadi Satu-satunya Harapan Setelah CPNS Dibatasi

Padahal sebagian besar dari mereka tetap bekerja aktif di sekolah, puskesmas, hingga instansi pemerintah daerah.

Kini, mereka disebut-sebut tak punya peluang masuk skema pengangkatan otomatis tanpa data resmi di BKN.

 

BKN Tegas, Prioritas Hanya untuk yang Terdata

Dalam regulasi terbaru, pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu maupun penuh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata resmi.

Artinya, honorer non-database tidak bisa berharap banyak pada mekanisme khusus.

Satu-satunya jalan yang masih terbuka bagi mereka adalah mengikuti seleksi umum Calon ASN (CASN), yang terbuka untuk masyarakat luas, bukan jalur prioritas.

Syarat tambahan pun diberlakukan, honorer yang ingin tetap berpeluang harus aktif bekerja minimal dua tahun dan pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

Baca Juga: Penjarahan ke Syukuran, Ahmad Sahroni Bangkit Lagi “Saya Bersyukur Masih Bisa Hidup”

Meski demikian, peluangnya tipis karena sistem rekrutmen CASN tidak lagi memandang latar belakang kehonoreran.

 

Harapan Menipis Menjelang 2025

Tahun 2025 menjadi batas akhir penyelesaian status tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah berencana menutup seluruh formasi non-ASN dan menggantinya dengan tenaga ASN atau outsourcing sesuai kebutuhan.

Namun, di lapangan, banyak daerah yang masih sangat bergantung pada tenaga honorer  terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Jika seluruh honorer non-database diberhentikan tanpa solusi transisi, sejumlah sekolah dan puskesmas dikhawatirkan akan mengalami kekurangan tenaga.

Baca Juga: Soal Revisi UU HAM, Begini Kata Sekjen Kementerian HAM

Kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, pemerintah ingin menata ulang sistem kepegawaian agar lebih efisien dan transparan.

Di sisi lain, ada sisi kemanusiaan dan sosial dari ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dengan penghasilan minim dan status tidak jelas.

 

Suara dari Daerah

Dari berbagai laporan media, banyak tenaga honorer non-database mulai berorganisasi.

Mereka melakukan audiensi hingga aksi damai untuk meminta perhatian pemerintah.

Aliansi Honorer Non-Database Indonesia (AHNDI) misalnya, mendesak agar BKN memberi kesempatan verifikasi ulang bagi mereka yang bekerja aktif namun belum tercatat.

Sayangnya, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pembukaan kembali sistem pendataan.

Pemerintah masih berfokus menyelesaikan verifikasi tenaga honorer yang sudah terdata.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Ujung Jalan, PPPK Jadi Satu-satunya Harapan Setelah CPNS Dibatasi

Nasib tenaga honorer non-database kini seperti menunggu di persimpangan antara harapan dan realita.

Jika pemerintah tidak membuka jalur khusus atau mekanisme pembaruan data, maka ribuan pegawai pengabdi ini bisa kehilangan status dan sumber penghidupan mulai 2025.

Sementara itu, BKN menegaskan proses pengangkatan PPPK akan terus berlanjut hanya untuk mereka yang telah terdaftar resmi.

Situasi ini menjadi peringatan keras bahwa administrasi dan pendataan kini menentukan masa depan ribuan honorer di tanah air.***