POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto diagendakan menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang bertempat di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, hari ini Kamis (28/11/2024).

Acara dengan tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat" ini akan dimulai pada pukul 15.15 WIB.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga dijadwalkan memberikan pengarahan terkait peningkatan kesejahteraan guru.

“Tadi kami sampaikan kesediaan bapak presiden (juga untuk) memberikan pengarahan dalam puncak Hari Guru Nasional,” ujar Mu’ti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (26/11/2024) lalu, usai rapat bersama Presiden Prabowo.

Baca Juga: Diumumkan Presiden di Puncak Hari Guru, Mendikdasmen Akhirnya SEBUT ANGKA Rp 2 Juta Kenaikan GAJI GURU, Tapi, Guru YANG MANA? Ada Syaratnya!

Peningkatan Kesejahteraan Guru

Dalam peringatan ini, Presiden Prabowo disebut akan mengumumkan kenaikan gaji guru.

Gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan meningkat hingga satu kali lipat dari gaji pokok, sementara guru non-ASN yang telah menyelesaikan sertifikasi guru akan menerima tambahan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan.

“Semua guru (mengalami kenaikan gaji). Jadi, kalau guru ASN hanya gaji pokok. Gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” ucap Mu'ti.

Tambahan gaji bagi guru non-ASN berasal dari program sertifikasi guru dan akan berlaku mulai Januari 2025.

Kenaikan ini khusus untuk guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara guru yang berada di bawah Kementerian Agama belum termasuk dalam program ini.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru BUKAN Bulan NOVEMBER, Bukan Juga Rp 2 Juta, BERBASIS SERTIFIKASI, Bukan Pengangkatan, Sebut TUNGGU KEJUTAN di Tahun 2025

“Yang (guru di bawah tanggung jawab) Kementerian Agama belum karena belum masuk kuota di 2025 ini. Jadi, yang 666 ribu guru ini, semua yang mengajar di sekolah," jelas Mu’ti.

Peraturan Gaji PNS

Sebagai informasi tambahan, aturan gaji guru ASN terbaru ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PNS.

Baca Juga: SERUPA TAPI TAK SAMA, Ini Bedanya PP No 5 Tahun 2024 dengan Perpres No 11 Tahun 2024 Untuk PNS dan PPPK, Keduanya SUDAH BERLAKU

Dalam revisi tersebut, terdapat kenaikan gaji yang berlaku di semua golongan ASN.

Saksikan dan Buktikan di Acara

Acara puncak Hari Guru Nasional 2024 juga akan disiarkan langsung melalui TVRI serta kanal YouTube resmi Kemendikdasmen [@kemdikdasmenRI254] dan Ditjen GTK Kemdikbud RI [@ditjengtkkemdikbudri3017].

Para guru yang tidak sempat menyaksikan langsung, siaran ulang akan tersedia di platform tersebut.

Baca Juga: Gaji Naik 8 Persen, Tunjangan ASN PPPK Untuk Suami, Istri dan Anak Tidak Akan Cair, Urus Dulu Persyaratan Ini

Jadwal Acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024:

Melalui perayaan Hari Guru Nasional ini, pemerintah menegaskan peran strategis guru dalam mencetak generasi unggul untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. ***