POJOKSATU.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Rabu (24/6/2026).
Permohonan dengan Nomor 216/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Terbuka (UT), yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi, "Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Baca Juga: Gempa Dahsyat Venezuela Picu Penjarahan Supermarket, Korban Tewas Tembus 235 Orang
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menjadi dasar munculnya berbagai pungutan tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tetap harus dibayar mahasiswa.
Mereka menyebut sejumlah biaya tambahan seperti tutorial webinar, wisuda, legalisir ijazah dan transkrip akademik, remedial, hingga biaya administrasi lainnya.
Pemohon Nilai Norma Terlalu Multitafsir
Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai Pasal 12 ayat (2) tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis maupun besaran biaya yang dapat dibebankan kepada peserta didik.
Akibatnya, penyelenggara pendidikan memiliki ruang yang sangat luas untuk menentukan berbagai kewajiban finansial mahasiswa.
Salah satu pemohon, Evelyn Amanda, mengatakan undang-undang tidak memberikan ukuran yang pasti mengenai porsi biaya yang harus ditanggung peserta didik.
"Undang-undang sama sekali tidak menentukan berapa besar bagian yang wajib ditanggung peserta didik, apakah lima persen, sepuluh persen, lima puluh persen, atau lebih besar daripada kontribusi negara, tidak ada satu pun ukuran yang dapat ditemukan dalam norma tersebut," ujarnya.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional agar pembiayaan pendidikan menjadi lebih terjangkau.
Baca Juga: Kapan Game dan Gadget Impian Rilis? Intip Prediksinya Lewat 'Jalur Orang Dalam'
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 12 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban peserta didik hanya terbatas pada jenis dan besaran biaya yang ditetapkan secara jelas, terukur, proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan, setelah negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam pembiayaan pendidikan serta tetap memperhatikan kemampuan ekonomi peserta didik dan tidak menimbulkan pungutan tambahan di luar komponen yang diatur undang-undang.
Kuasa hukum para pemohon, Gabby Mayang Sari, menyampaikan rumusan tersebut dalam persidangan.
Hakim MK Minta Legal Standing Diperkuat
Hakim Konstitusi Arsul Sani terlebih dahulu menyoroti adanya kekeliruan dalam surat kuasa yang diajukan kepada Mahkamah.
Selain itu, ia menilai dasar pengujian maupun kedudukan hukum (legal standing) para pemohon masih perlu diperjelas.
Baca Juga: Jangan Langsung Gas, Awali Perjalanan dengan Pemanasan Agar Berkendara Lebih Aman
Menurut Arsul, Mahkamah tidak hanya melihat status pemohon, tetapi juga harus menilai secara jelas hak konstitusional yang dianggap dirugikan, bentuk kerugian yang dialami, serta hubungan sebab akibat antara kerugian tersebut dengan berlakunya norma yang diuji.
"Untuk dapat kedudukan hukum itu kan Mahkamah tidak hanya mempertimbangkan soal kualifikasi pemohonnya, tapi yang terkait dengan anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan atau diargumentasikan oleh para Pemohon itu juga harus jelas," ujar Arsul.
Ia juga meminta agar uraian mengenai hubungan sebab akibat antara norma dan kerugian konstitusional dijelaskan lebih rinci dalam permohonan yang diperbaiki.
Baca Juga: New Honda BeAT Makin Ekspresif, Hadir dengan Warna dan Striping Baru
Permohonan Dinilai Menarik, Tetapi Perlu Elaborasi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bagian kedudukan hukum dalam permohonan masih terlalu singkat.
Menurutnya, legal standing merupakan bagian penting yang harus diuraikan secara lebih komprehensif.
Ridwan juga meminta para pemohon memperjelas apakah kerugian yang dialami bersifat nyata atau masih berupa potensi kerugian yang dapat diperkirakan secara wajar.
Ia menilai objek permohonan mengenai biaya tambahan di luar UKT sebenarnya merupakan isu yang menarik dan relevan.
"Ini kan mengenai tentang UKT biaya-biaya tambahan di luar UKT, bagus sebenarnya permohonan ini, tapi memang Pemohon dan juga kuasanya harus lebih dielaborasi lagi lebih luas terutama untuk menguraikan kedudukan hukum," katanya.
MK Minta Pemohon Cermati Seluruh Ketentuan UU Sisdiknas
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon membaca keseluruhan ketentuan dalam UU Sisdiknas, terutama pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban peserta didik.
Menurut Enny, norma yang diuji tidak dapat dipisahkan dari ketentuan lain yang juga memuat pengecualian terhadap kewajiban peserta didik dalam menanggung biaya pendidikan.
Ia juga menilai argumentasi yang diajukan masih banyak mengulang pokok alasan yang sama sehingga perlu diperdalam dalam perbaikan permohonan.
Baca Juga: Magang BKN 2026 Dibuka untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Simak Syarat serta Cara Daftarnya
Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberikan kesempatan melakukan perbaikan permohonan.
Dokumen perbaikan dapat diserahkan paling lambat pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui mekanisme daring. Sesuai ketentuan, perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali. ***




