POJOKSATU.ID - Setelah mengetahui beasiswa Parsial LPDP tahap 2 tahun 2025, berikut pembahasan mengenai jalur reguler.
Diketahui, pendaftaran Beasiswa LPDP jalur reguler dibuka hingga 31 Juli 2025.
Program ini menawarkan pembiayaan penuh bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melanjutkan studi magister (S2) atau doktor (S3), baik di dalam maupun luar negeri.
Melalui jalur reguler, LPDP membuka akses luas bagi generasi muda maupun profesional untuk mengembangkan kapasitas akademik dan berkontribusi bagi Indonesia setelah lulus nanti.
LPDP Jalur Reguler
Beasiswa LPDP 2025 jalur Reguler merupakan program beasiswa jenjang magister (S2) dan doktor (S3) yang diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia atau WNI.
Program ini dikelola oleh LPDP untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia Inodnesia di berbagai bidang.
Beasiswa ini terbuka bagi pendaftar dari berbagai latar belakang profesi, baik yang ingin kuliah di dalam negeri maupun luar negeru, berdasarkan prosedur yang ditetapkan LPDP.
Baca Juga: Austin Senna Clash of Champions 2, Mahasiswa Berprestasi Columbia University dengan GPA Fantastis
Syarat Umum Beasiswa Reguler LPDP 2025
Adapun syarat beasiswa LPDP 2025 jalur reguler adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, yaitu: Program D4 atau S1 untuk mendaftar jenjang magister (S2), Program magister (S2) untuk mendaftar jenjang doktor (S3), D4 atau S1 langsung ke jenjang doktor dengan syarat: Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, Memenuhi seluruh kriteria pendaftar beasiswa jenjang doktor.
Baca Juga: Kata Tetangga Mahasiswi UNS yang Tewas Usai Bunuh Diri di Jembatan Jurug: Anaknya Pendiem
- Tidak diperbolehkan mendaftar pada jenjang yang sudah pernah diselesaikan, seperti: Pendaftar lulusan magister tidak dapat mendaftar program beasiswa jenjang magister, Pendaftar lulusan doktor tidak dapat mendaftar kembali untuk jenjang doktor.
- Diutamakan bagi pendaftar doktor yang melampirkan: Surat pernyataan promotor (khusus untuk pendaftar luar negeri dengan co-promotor dalam negeri), Surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan yang menyatakan topik riset selaras dengan kebutuhan lembaga.
- Pendaftar lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dari jenjang tersebut sebagai bukti IPK.
Baca Juga: Warga Minta Pemkot Solo Tambah Pengamanan Jembatan Jurug, Imbas Jadi Tempat Bunuh Diri Mahasiswi UNS
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan:
- Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) diperbolehkan mendaftar, dengan ketentuan:
- Program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan harus berbeda dari yang sedang ditempuh
- Jika lulus seleksi substansi, wajib mengajukan surat pengunduran diri dari studi sebelumnya maksimal 14 hari setelah pengumuman lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
Baca Juga: Mahasiswi UNS Tewas Usai Bunuh Diri di Jembatan Jurug, Korban Sempat Jalani Konseling Kejiwaan
- Wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari perguruan tinggi sebelum menandatangani surat penerimaan beasiswa
- LPDP dapat membatalkan status calon penerima jika syarat tidak dipenuhi.
Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis.
Baca Juga: UMKM Binaan BRI Ini Buktikan Bisa Tembus Pasar Internasional Berkat Produk Kuliner Bebek Ungkep
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
Baca Juga: UMKM Binaan BRI Ini Buktikan Bisa Tembus Pasar Internasional Berkat Produk Kuliner Bebek Ungkep
- Pendaftar yang pernah menempuh studi tapi tidak lulus tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat pemberhentian dari kampus sebelumnya.
- Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
Disampaikan dengan dua cara:
1. Surat Rekomendasi Online Form, melalui aplikasi pendaftaran.
2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggak dokumen pada aplikasi.
Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP.
- Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
Untuk lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar Beasiswa LPDP dengan melampirkan surat keterangan dari kementerian/lembaga yang menaungi sekolah tersebut.
Surat harus menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapat izin mengikuti seleksi sebagai pengganti surat usulan institusi.
Prajurit TNI yang mendaftar wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP, ditandatangani oleh pejabat SDM di MABES TNI, TNI AD, TNI AL, atau TNI AU.
Anggota POLRI juga wajib menyertakan surat usulan atau rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP, ditandatangani oleh pejabat SDM di MABES POLRI.
Baca Juga: Pasca Pengerusakan Villa Usai Pembubaran Paksa Acara Retret, Kapolres Sukabumi Pastikan Kondisi Aman
Memilih Perguruan Tinggi
Pilihlah perguruan tinggi dengan tujuan dan program yang sesuai studi dan ketentuan.
Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas lain.
Adapun kelas-kelas lain yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru: Download RPP Modul Pembelajaran untuk SD Kelas 1
1. Kelas Eksekutif
2. Kelas Khusus
3. Kelas Karyawan
4. Kelas Jarak Jauh
5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
Adapun syarat lain yang harus diperhatikan adalah:
- Peserta, menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
Baca Juga: Kakek Cabuli Cucu Kandung di Lombok, Begini Pengakuan Ibu Korban
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Cara Mendaftar LPDP
Bagaimana cara mendaftar Beasiswa LPDP?
Mendafatar sebagai peserta LPDP dilakukan secara online pada situs:
https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Baca Juga: Edarkan Narkoba di Bojong Gede, Pemuda Tak Berkutik Ditangkap Polda Metro Jaya
Lengkapi dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Jadwal
Adapun jadwal seleksi beasiswa LPDP 2025 jalur reguler meliputi:
1. Pendaftaran Seleksi: 30 Juni – 31 Juli 2025
2. Seleksi Administrasi: 1 – 21 Agustus 2025
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22 Agustus 2025
4. Pengajuan Sanggah: 23 – 25 Agustus 2025
5. Pengumuman Hasil Sanggah: 8 September 2025
6. Seleksi Bakat Skolastik : 10 – 25 September 2025
7. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Oktober 2025
8. Seleksi Substansi: 7 Oktober – 19 November 2025
Baca Juga: Guru Wajib Tahu: Solusi Jika TPG Kurang, Data Tidak Sesuai, atau Rekening Berubah
9. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 27 November 2025
10. Perkuliahan paling cepat dimulai: Januari 2026
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Demikian pengumuman mengenai LPDP 2025 jalur Reguler. ***




