POJOKSATU.id — Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jakarta (FIP UMJ) secara resmi mengumumkan pelaksanaan lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap I Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan nomor: 0406/B2/GT.00.08/2025.
Pelaksanaan lapor diri dilakukan secara daring (online) dan wajib diikuti oleh seluruh peserta yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Tahap I tahun ini.
Lapor diri dijadwalkan mulai Kamis, 22 Mei hingga Minggu, 1 Juni 2025 melalui laman resmi PMB UMJ di https://pmb.umj.ac.id/jalur-seleksi.
Peserta diwajibkan mengisi Formulir Biodata secara lengkap serta mengunggah berkas-berkas persyaratan sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan.
Adapun batas akhir unggah berkas ditetapkan pada Jumat, 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB.
Dokumen penting dan tautan resmi:
-
Surat Penetapan Mahasiswa PPG: bit.ly/Surat_Pelaksaksanaan_PPG_Guter_2025_Piloting_1
-
Panduan Lapor Diri: bit.ly/Panduan_Lapor_Diri_PPG_UMJ
-
Contoh Pas Foto Latar Merah: bit.ly/Contoh_PasFoto_Background_Merah
-
Formulir Biodata Lapor Diri: bit.ly/Form_Biodata_LaporDiriPPG
Pembagian Grup WhatsApp berdasarkan program studi dan domisili:
-
PGSD A (untuk domisili: Aceh, Sumatera, Kalimantan, Bali, NTB, NTT, Maluku)
-
PGSD B (untuk domisili: Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa)
Baca Juga: RESMI DIRILIS, Jadwal dan Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025
Peserta diimbau untuk membaca panduan secara saksama agar proses lapor diri dapat berjalan lancar.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PMB UMJ atau melalui grup WhatsApp masing-masing bidang studi.***




