POJOKSATU.id - Pelaksanaan PPPK 2024 tahap 2 saat ini tengah sampai pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 mengenai Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, seleksi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 18 Februari 2025.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos maupun tidak ada beberapa Langkah yang harus dilakukan untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui.

Baca Juga: CAIR April 2025? Segini Nominal Sertifikasi yang Diterima Oleh Guru PPPK

Langkah bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Download Kartu Pendaftaran dan Kartu Informasi Akun

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 maka diminta untuk mengunduh dan juag mencetak karut yang nantinya wajib dibawa pada tes seleksi komptensi.

2. Persiapkan Dokumen

Peserta yang lolos seleksi administrasi juga wajib untuk mempersiapkan dokumen tambahan yang diperlukan pada tahap ujian seleksi kompetensi, seperti:

- KTP

- Kartu Ujian

Atau dokumen lain sesuai permintaan dari instansi terkait.

Baca Juga: Gagal Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2? Tenang Masih Ada Cara dengan Melakukan Sanggah, Begini Aturannya!

3. Mempersiapkan Diri untuk Seleksi Komptensi

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka peserta akan lanjut pada tahapan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 ini terdiri dari:

- Tes Kompetensi Teknis

- Tes Manajerial

- Tes Sosio Kultural

- Tes Wawancara

Pastikan untuk belajar dan juga berlatih soal-soal yang relevan dengan tes di atas agar bisa mendapatkan nilai maksimal.

Baca Juga: Mulai 2025, PPPK Penuh Waktu Terima 2 Hak Baru Selain THR dan Gaji ke-13, Apa Saja Itu?

Langkah bagi Peserta yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Jika peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi jangan berkecil hati, karena masih ada kesempatan dengan melakukan sanggah.

Syarat Pengajuan Sanggah:

- Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari system ataupun pihak verifikasi bukan kelalaian pelamar.

- Ajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.

- Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan dari system/panitia.

- Peserta harus melampirkan alas an yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Baca Juga: Siap-siap aja, Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa sama dengan Penuh Waktu loh, BKN pun tak Bisa Berbuat Apa-apa, Kenapa Demikian?

- Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak kan mengubah hasil.

Kesalahan yang dapat Disanggah Peserta

- Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah namun sudah diunggah

- Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan namun sebenarnya sudah sesuai

- Tanggal lahir di KTP melampaui batas usia namun sebenarnya masih dalam cakupan

- Kualifikasi Pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar namun sebenarnya sudah sesuai

Cara Ajukan Sanggah

1. Masuk pada akun SSCASN kemudian klik kolom ajukan sanggah

2. Akan muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar dan kolom isian alas an sanggah

3. Klik lihat untuk melihat dokumen

Baca Juga: CAIR BULAN MARET? Gaji PPPK Ternyata Bisa Tembus Rp7 Juta, Cek Golonganmu Sekarang!

4. Lanjut isikan alasan sanggah

5. Kemudian cetak kotak kesediaan menanggung kibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

6. Klik akhiri proses sanggah

7. Nantinya akan muncul kotak 'Apakah anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik iya

8. Proses sanggah selesai, kamu sudah melakukan sanggah.

***