POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan penting bagi Calon Murid Baru (CMB) yang terdaftar dalam kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Desil 1 pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026.

Dalam sistem SPMB, CMB yang masuk kategori KETM Desil 1 secara otomatis akan mendapatkan rekomendasi satuan pendidikan atau sekolah dari sistem. 

Rekomendasi tersebut diberikan sebagai bagian dari kebijakan untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan yang sesuai.

Baca Juga: 40 Soal PAT PKN Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

Namun, tidak semua CMB memilih sekolah yang direkomendasikan sistem. 

Karena itu, Disdik Jabar menetapkan prosedur khusus bagi peserta yang ingin menolak sekolah rekomendasi dan memilih sekolah lain.

Wajib Isi Formulir Penolakan Sekolah Rekomendasi

Apabila CMB, orang tua, atau wali memutuskan tidak mengambil sekolah yang direkomendasikan sistem, maka mereka wajib mengisi formulir pendataan sebagai bentuk pernyataan penolakan terhadap rekomendasi tersebut.

Formulir dapat diisi melalui tautan berikut:

https://forms.gle/uwjpk4bKEGT1Qv7c8

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Contoh Pilot Project Bansos Digital Nasional

Pengisian formulir menjadi syarat utama sebelum sistem membuka kembali akses pemilihan sekolah, jurusan, atau jalur pendaftaran lainnya.

Harus Unggah Surat Pernyataan Bermaterai

Selain mengisi formulir, CMB atau orang tua/wali juga diwajibkan mengunggah surat pernyataan penolakan rekomendasi sekolah.

Surat tersebut harus:

  • Diisi secara lengkap.

  • Ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

  • Dibubuhi materai Rp10.000.

Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa peserta secara sadar menolak sekolah yang direkomendasikan sistem dan memilih melanjutkan proses seleksi pada pilihan sekolah lainnya.

Baca Juga: Dana Riset Skripsi Dibuka hingga 31 Agustus 2026, Mahasiswa Semua Jurusan Bisa Daftar Program Indofood Riset Nugraha

Tim IT SPMB Akan Membuka Akses Secara Berkala

Setelah formulir dan surat pernyataan diterima, Tim IT SPMB Jawa Barat akan melakukan penandaan data pada sistem.

Proses penandaan dilakukan secara berkala dengan interval minimal setiap satu jam, menyesuaikan kondisi dan jumlah permohonan yang masuk.

Setelah proses tersebut selesai, akun CMB akan kembali memperoleh akses untuk memilih sekolah, jurusan, maupun jalur pendaftaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ayah Tiri di Karawang Tega Rudapaksa Anak Tiri, Modusnya Campur Obat Penenang

Disdik Jabar Minta Seluruh Persyaratan Dilengkapi

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh CMB beserta orang tua atau wali agar memastikan seluruh persyaratan telah diisi dan diunggah dengan lengkap.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administratif yang dapat menghambat tahapan seleksi.

Untuk memperoleh informasi terbaru, peserta disarankan memantau akun PCMB/SPMB secara berkala. 

Selain itu, peserta juga dapat menghubungi layanan informasi SPMB melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) sesuai wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kata Presiden Tak Ada Pengecualian bagi Pejabat Korupsi MBG, Eksekutif Legislatif Yudikatif Proses

Di tengah tingginya antusiasme masyarakat mengikuti SPMB 2026, ketelitian dalam memenuhi setiap ketentuan menjadi langkah penting, agar kesempatan memperoleh sekolah tujuan tetap terbuka dan proses pendaftaran dapat berjalan tanpa hambatan. ***