POJOKSATU.id - Program Beasiswa Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (LPDP DS RSPPU) kembali dibuka hingga 1 Desember 2025.

Program beasiswa ini hasil kolaborasi LPDP dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini menjadi peluang besar bagi dokter Indonesia untuk melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSPPU terbaik dalam negeri.

Pembukaan beasiswa ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis nasional.

Baca Juga: DIBUKA Hingga 1500 Peserta, Para Nakes Dapat 3 JPL di Webinar Pangan Aman, Edukasi KEBUTUHAN PUBLIK yang Makin Mendesak

Saat ini, Indonesia baru mampu mencetak sekira 2.700 dokter spesialis per tahun, jauh dari kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai 32.000.

Melalui beasiswa ini, LPDP menegaskan dukungan pendanaan penuh agar jumlah dokter spesialis meningkat dan layanan kesehatan dapat menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah 3T.

Sasaran dan Program Studi yang Dibuka

Beasiswa LPDP DS RSPPU ditujukan untuk dokter WNI yang memiliki:

-Surat Tanda Registrasi (STR) aktif

-Surat Izin Praktik (SIP) aktif

-Usia maksimal 35 tahun

-Berlaku bagi dokter PNS maupun Non-PNS

Program studi yang tersedia mencakup enam spesialisasi prioritas:

-Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

-Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi

-Orthopaedi dan Traumatologi

-Ilmu Kesehatan Mata

-Onkologi Radiasi

Baca Juga: Wagub Erwan: Stunting Masalah Serius, Semua Pihak Harus Bergerak

Pendaftar dapat memilih maksimal dua RSPPU dan dua program studi yang sudah ditetapkan Kemenkes.

Skema Pendaftaran

Untuk mengikuti seleksi, peserta wajib mendaftar melalui dua sistem:

SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan
– Mengikuti persyaratan, jadwal, dan seleksi PPDS sesuai ketentuan Kemenkes.

Aplikasi Pendaftaran Beasiswa LPDP
– Melengkapi seluruh dokumen administratif yang diminta LPDP.

Namun, terdapat pengecualian:

-CPB Dokter Spesialis LPDP yang belum mendapat LoA Unconditional cukup mendaftar pada sistem Kemenkes.

-Pendaftar yang sedang dalam proses Seleksi Substansi Beasiswa Dokter Spesialis LPDP juga cukup melalui SATUSEHAT SDMK.

Baca Juga: Di Saat Daerah Lain Turun ke Jalan, Aliansi R2–R3 Pasbar Justru Pilih Jalur Diplomasi

Komponen Pendanaan Beasiswa

Penerima beasiswa akan mendapatkan pendanaan lengkap yang mencakup:

-Dana Pendidikan

-Biaya Operasional Pendidikan/BOP

-Dana SPP

-Dana Penugasan Jejaring

-Bantuan penelitian tesis/disertasi

-Bantuan seminar atau publikasi internasional

-Dana kursus wajib, ujian keterampilan, dan uji kompetensi

-Dana Pendukung

-Dana transportasi

-Asuransi kesehatan

-Dana kedatangan

-Dana hidup bulanan

-Tunjangan keluarga

-Insentif kelulusan

-Bantuan keadaan darurat

-Transportasi dan akomodasi untuk kursus wajib serta uji kompetensi

Baca Juga: Terungkap, AKBP Basuki Sering ke Kampus Untag Semarang Jemput Korban Dwinanda Linchia Levi

Persyaratan Utama Pendaftar

-Memiliki pengalaman kerja klinis minimal 1 tahun (di luar masa internsip)

-STR dan SIP aktif

-IPK minimal 2,75

-Bersedia ditempatkan di daerah asal (untuk PNS) atau wilayah prioritas/DTPK bagi Non-PNS

-Tidak sedang menempuh atau telah menyelesaikan pendidikan spesialis

-Unggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris (TOEFL ITP 450 / iBT 45 / IELTS 5.0 / PTE 36)

-Mengunggah rekomendasi sesuai ketentuan

-Mengisi komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi

-Daftar dokumen lengkap juga termasuk KTP, ijazah profesi dokter, transkrip nilai, surat rekomendasi, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Grogi Level Dewa! Mobil Ujian SIM di Malang Terguling Gara-Gara Salah Injak Pedal

Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting

-Pendaftaran Beasiswa: 10 November–1 Desember 2025
-Seleksi Administrasi: 2–16 Desember 2025
-Pengumuman Administrasi: 18 Desember 2025
-Seleksi Substansi: 13–23 Januari 2026
-Pengumuman Seleksi Substansi: 9 Februari 2026
-Mulai Perkuliahan: Pekan ke-4 Februari 2026
Ketentuan Pengabdian Lulusan

Lulusan penerima beasiswa wajib:

-Berkontribusi di Indonesia minimal 2 kali masa studi (2N)

-Mengikuti program pendayagunaan Kemenkes

-Melaporkan kelulusan kepada LPDP dan Kemenkes

Baca Juga: 1,2 Juta Ruang Kelas Rusak, Pemerintah Permudah Proses Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Lewat Aplikasi Baru

-Jika melanggar, peserta dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian beasiswa dan kewajiban mengembalikan dana.

Demikianlah, ulasan lengkap tentang beasiswa LPDP DS RSPPU. ***