POJOKSATU.id — Kabar baik bagi mahasiswa yang tengah menuntaskan pendidikan magister dan doktor di perguruan tinggi dalam negeri.
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyediakan bantuan untuk mendukung penyelesaian studi S2 dan S3.
Kesempatan tersebut terbuka melalui program Bantuan Penyelesaian Studi S2-S3 Kemenag-LPDP.
Pendaftaran program ini berlangsung pada 5 sampai 12 Oktober 2026.
Besaran bantuan yang disiapkan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Beasiswa Keolahragaan LPDP dan Kemenpora 2026 Masih Ada Waktu, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Mahasiswa program magister atau S2 dapat memperoleh dana sebesar Rp20 juta, sedangkan peserta jenjang doktor atau S3 berhak mendapatkan bantuan Rp25 juta.
Dana diberikan dalam bentuk lumpsum kepada peserta yang nantinya ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Bantuan tersebut dapat dipakai untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan proses penyelesaian pendidikan.
Berdasarkan panduan program, penggunaan dana mencakup pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, kebutuhan publikasi jurnal, hingga pembiayaan tesis maupun disertasi.
Dukungan pembiayaan tersebut diperuntukkan bagi semester gasal dan genap pada tahun akademik 2026/2027.
Penerima bantuan tidak hanya berkewajiban menggunakan dana sesuai kebutuhan studi, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan melalui aplikasi paling lambat enam bulan sejak bantuan diterima.
Kewajiban penerima juga mencakup pelaporan perkembangan akademik secara berkala.
Mahasiswa perlu menyampaikan perkembangan studi setiap semester atau melaporkan kemajuan penyusunan disertasi sesuai ketentuan program.
Pemantauan tersebut tetap dilakukan hingga penerima menyelesaikan pendidikan.
Laporan perkembangan studi, ijazah, dan transkrip nilai harus disampaikan untuk tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 sampai mahasiswa dinyatakan lulus.
Mahasiswa S2 dan S3 yang berminat mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Sejumlah dokumen juga perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar tercatat sebagai mahasiswa aktif sekurang-kurangnya semester 3 pada program S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri. Status mahasiswa aktif dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah untuk semester gasal tahun akademik 2026/2027.
3. Menyertakan Surat Keterangan Hasil Studi atau transkrip akademik yang memuat nilai IPK sejak semester pertama sampai semester terakhir.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Program, hingga Syarat Terbaru
4. Pendaftar telah menyelesaikan Seminar Proposal Tesis atau Disertasi dan dinyatakan lulus. Bukti kelulusan seminar proposal wajib dilampirkan dalam dokumen pendaftaran.
5. Menyerahkan lembar progres beserta dokumen tesis atau disertasi yang sedang dikerjakan.
6. Menyertakan SK atau surat keterangan yang menunjukkan penetapan pembimbing tesis atau disertasi.
7. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan format yang telah ditentukan.
8. Menyerahkan Pakta Integritas yang telah dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format resmi.
9. Melampirkan dokumen keterangan profesi sesuai kategori yang dipersyaratkan dalam program.
Bagi tenaga kependidikan, dokumen yang dapat digunakan berupa NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan ketentuan masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun.
Sementara itu, ustaz atau kiai harus melampirkan SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Persyaratan serupa berlaku bagi dosen Ma'had Aly, yakni SK pengangkatan dengan masa kerja dua tahun.
Guru pada jenjang MI hingga MA, Widyalaya Pratama hingga Utama, Dharma Sukha Nava hingga Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, serta Sekolah Agama Konghucu dapat menunjukkan NUPTK atau NPK sebagai dokumen keterangan profesi.
Adapun pendaftar yang berprofesi sebagai dosen dapat menggunakan NUPTK atau NIDN.
Khusus pegawai Kementerian Agama, dokumen yang dipersyaratkan berupa SK pengangkatan.
Proses pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui sistem pendaftaran beasiswa Kemenag.
Pendaftar terlebih dahulu harus memiliki akun sebelum dapat mengisi data dan mengunggah persyaratan.
Baca Juga: Benarkah Daftar LPDP Tahap 2 Tahun 2026 Tanpa Sertifikat Bahasa? Begini Fakta Kebijakan Terbarunya
Tahapan pendaftaran di antaranya:
1. Mengakses pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id dan membuat akun pendaftaran.
2. Mengisi profil peserta sekaligus mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
3. Menentukan program Bantuan Penyelesaian Studi yang akan diikuti.
4. Mencetak kartu pendaftaran setelah seluruh tahapan pengajuan selesai dilakukan.
Sebelum mengakhiri proses pendaftaran, calon penerima perlu memeriksa kembali kelengkapan serta kesesuaian informasi dan dokumen yang disampaikan.
Rangkaian program Bantuan Penyelesaian Studi S2-S3 Kemenag-LPDP telah memiliki jadwal yang perlu diperhatikan calon peserta.
Tahap pendaftaran dibuka mulai 5 Oktober dan akan berakhir pada 12 Oktober 2026.
Setelah itu, peserta yang telah mendaftar akan mengikuti proses seleksi pada 13-15 Oktober 2026.
Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 21 Oktober 2026.
Adapun rangkaian jadwal program tersebut adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 5-12 Oktober 2026
- Seleksi: 13-15 Oktober 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Oktober 2026
Ketentuan selengkapnya mengenai persyaratan, dokumen, tahapan pendaftaran, hingga mekanisme Bantuan Penyelesaian Studi S2-S3 Kemenag-LPDP dapat diperiksa melalui laman resmi program di beasiswa.kemenag.go.id.***




