POJOKSATU.id - Gatot Sutejo, eks ASN Pemkot Bekai yang menjual lahan makam atau tempat pemakaman umum (TPU), tercatat sudah 10 tahun buron.

Selama 10 tahun itu pula, Gatot Sutejo eks ASN Pemkot Bekasi itu tidak terdeteksi.

Bisa dibilang, Gatot Sutejo bak belut kecemplung oli.

Beberapa kali diketahui keberadaanya dan akan ditangkap, eks ASN Pemkot Bekasi itu selalu lolos dan kembali menghilang.

Baca Juga: Tidak Tahu Diuntung, Bukannya Mengabdi ASN Kota Bekasi Ini Malah Jual Lahan Makam Milik Pemkot Bareng Camat dan Lurah

Akan tetapi akhirnya, pada Selasa 28 Mei 2024 lalu, Gatot akhirnya benar-benar bisa ditangkap.

Eks pegawai pada bidang pertanahan Kantor Bina Pemkot Bekasi ditangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Ternyata, selama 10 tahun pelariannya itu, terdakwa kasus korupsi pertanahan itu diketahui 4 kali mengubah indentitasnya.

Bukan saja nama, tapi juga identitas dan administrasi lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024 di PMM, Dapodik Pintu Utama PPG Daljab 2024, Beda Prosedur Guru ASN dan Guru Non ASN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, mengungkap Gatot Sutejo kali pertama mengubah identitasnya pada 20 Juni 2017.

Saat itu, Gatot menggunakan alamat di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

"Dengan NIK 3216060809730012 menjadi nama Budi Hermawan," ungkap Laksmi kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa 28 Mei 2024.

Selanjutnya, ia kembali mengubah identitasnya dengan alamat di Kelurahan Lubangbuaya, Kecamatan Cipayung, dengan NIK 317510080973005 atas nama Budi Hermawan.

"Terdakwa juga mengubah identitas kembali di Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, dengan NIK 3175100809730005 atas nama Budi Hermawan," beber dia.

Sementara identitas terakhir yang dipakai oleh Gatot yakni atas nama Budi Hermawan dengan tempat tanggal lahir di Jakarta 8 September 1973, dan pekerjaan karyawan swasta.

Saat ini, Kejari Kota Bekasi tengah mendalami pengubahan identitas yang dilekukan Gatot Sutejo.

Sebab dimungkinkan ada orang lain yang ikut terlibat membantu Gatot mengubah identitasnya.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Cair, Cek Komponen Gaji ke 13, ASN Golongan IV Auto Semringah

"Setiap tahun melakukan upaya-upaya penangkapan pelaku, namun pada saat ingin dilakukan penangkapan pelaku selalu menghilang," ucap Laksmi.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, Gatot Sutejo terjerat kasus menjual lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi 5, Sumur Batu, Bantar Gebang.

Gatot terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman seluas 1,1 hektare yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Prasaran, Sarana, dan Utilitas serta Perwal Nomor 71 Tahun 2013, pengembang wajib menyediakan lahan dua persen dari luas lahan yang dibangun perumahan.

Baca Juga: Gaji ke 13 SEGERA CAIR, Pensiunan Mulai 3 Juni, Cek Besaran yang Diterima, Ada Juga ASN yang TIDAK BERHAK MENERIMA

Lahan tersebut kemudian diserahkan ke Pemkot Bekasi sebagai aset daerah.

Kasus ini juga menyeret Nurtani Mantan Camat Bantargebang Nurtanti, dan juga Lurah Sumur Batu Sumyati.***