POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keputusan ini menetapkan pengaturan terbaru terhadap klasifikasi jabatan pelaksana, nomenklatur, serta ketentuan penyesuaian yang wajib dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah. Dalam regulasi ini, aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan kepastian jenjang karier bagi ASN yang menduduki jabatan pelaksana.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pentingnya pengakuan atas kontribusi para pejabat pelaksana yang selama ini kerap dianggap sebagai posisi pendukung semata.
“Jabatan pelaksana jangan merasa hanya sebagai pendukung. Banyak dari mereka justru memberikan kontribusi besar terhadap capaian organisasi. Peraturan ini hadir sebagai bentuk kepastian untuk pengembangan karier mereka,” ujar Aba melalui sosialisasi lewat siaran langsung YouTube Kementerian PANRB.
Penyesuaian Jabatan Sesuai Struktur Kabinet Baru
Keputusan ini juga merupakan bagian dari penataan ulang jabatan pelaksana pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih. Aturan ini memperjelas ruang lingkup tugas, fungsi, serta klasifikasi jabatan pelaksana yang terdiri atas:
-Klerek
-Operator
-Teknisi
Baca Juga: Sebelas Duabelas
Penyesuaian ini mencakup simplifikasi nomenklatur jabatan, penyesuaian kedudukan jabatan, serta penyesuaian fungsi dan tugas sesuai struktur terbaru. Instansi pemerintah diberikan waktu maksimal satu tahun sejak Keputusan ini ditetapkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana yang terdampak.
Penyesuaian Nomenklatur Wajib Dilakukan Maksimal Satu Tahun
Instansi pemerintah yang sebelumnya masih menggunakan nomenklatur jabatan dari Keputusan Menteri PANRB No. 11 Tahun 2024 wajib melakukan penyesuaian maksimal dalam waktu satu tahun sejak keputusan baru ini ditetapkan.
Adapun instansi yang menggunakan nomenklatur jabatan seperti:
-Operator Kilang dan Utilitas
-Operator Pemboran
-Pemantau Gunung Api
-Penata Kelola Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas
-Pengelola Senjata Api
juga diminta segera menyelaraskan jabatannya dengan yang tertera dalam Lampiran IV Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025, terutama jika jabatan tersebut tidak sesuai kedudukannya berdasarkan pengaturan terbaru.
Baca Juga: Pasca Ricuh di FGD Kemenhub, Begini Reaksi URC Ojol
Pendidikan Minimal SMA untuk Jabatan Tertentu
Selain penyesuaian nomenklatur, Keputusan Menteri PANRB No. 282/2025 juga mengatur standar pendidikan minimal bagi jabatan pelaksana tertentu. Untuk ASN yang saat ini menduduki jabatan:
-Juru Pelihara Cagar Budaya
-Juru Pugar Cagar Budaya
diberikan waktu lima tahun untuk menyesuaikan latar belakang pendidikan menjadi minimal SMA atau sederajat. Sebelumnya diatur dalam Keputusan Tahun 2024, wajib menyesuaikan syarat pendidikan minimal sesuai ketentuan baru dalam waktu lima tahun.
Ini berarti, pendidikan minimal kini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi agar sesuai dengan standar jabatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Sah, Kas Hartadi Pelatih Baru PSMS Medan : Optimis Bawa Ayam Kinantan ke Liga 1
Kelas Jabatan Tetap Berlaku Sementara
Meski nomenklatur berubah, kelas jabatan yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 masih tetap berlaku sementara. Penyesuaian terhadap kelas jabatan baru akan dilakukan kemudian dan diberlakukan setelah regulasi teknis lanjutan diterbitkan.
Penyesuaian Kelas Jabatan Masih Mengacu pada Aturan Sebelumnya
Meski Keputusan Menteri PANRB No. 11 Tahun 2024 telah dicabut, kelas jabatan yang telah berlaku sebelumnya masih akan digunakan sampai penyesuaian terbaru ditetapkan. Dengan begitu, transisi penerapan aturan baru ini tetap berlangsung secara bertahap dan terkendali.
Baca Juga: 6.120 Honorer akan Segera Diangkat PPPK Paruh Waktu, CEK Rincian Gaji yang akan Diterima!
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah segera melakukan penyesuaian dan pembinaan terhadap jabatan pelaksana, demi memastikan peran dan kontribusi mereka mendapatkan tempat yang layak dalam sistem birokrasi nasional.
“Komposisi jabatan pelaksana saat ini mencapai 1,3 juta ASN. Kami ingin mereka memiliki ruang berkembang dan jenjang karier yang jelas,” tegas Aba Subagja. ***



