POJOKSATU.id - Publik kembali mempertanyakan kenapa kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang disebut masuk dalam kebijakan pemerintah tidak bisa langsung cair.
Meski penyesuaian gaji telah tercantum dalam Perpres 79/2025, implementasinya bergantung pada sejumlah faktor penting.
Mulai dari kesiapan fiskal negara hingga penyusunan aturan teknis oleh kementerian terkait.
Baca Juga: Cek Disini! Begini Tahapan Kenaikan Gaji ASN Menurut Penjelasan Terbaru Pemerintah
Pemahaman yang utuh mengenai proses ini diperlukan agar ASN dan pensiunan tidak terjebak informasi simpang siur atau narasi yang tidak berdasar.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji bukan sekadar kebijakan tertulis.
Melainkan membutuhkan kesiapan regulasi, anggaran, dan penyelarasan eksekusi.
Baca Juga: Banjarmasin Umumkan 1.861 Lulus Administrasi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian dan Tahap Lanjutannya
Kenaikan Gaji Tidak Bisa Cair Tanpa Evaluasi APBN
Perlu diketahui bahwa pembayaran kenaikan gaji ASN tidak dapat dilakukan tanpa melalui evaluasi APBN terlebih dahulu.
Setiap kenaikan belanja negara harus dipastikan tidak mengganggu stabilitas pembangunan dan belanja prioritas lainnya.
Dalam penjelasannya, analis kebijakan keuangan publik Fahum UMSU menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat sembarangan menetapkan kenaikan gaji tanpa kajian anggaran.
Baca Juga: Longsor Menerjang Banjarnegara, 20 Rumah Tertimbun Ratusan Warga Mengungsi
“Penyesuaian gaji harus mempertimbangkan ruang fiskal agar tidak menimbulkan beban negara yang berlebihan,” ujar Fahum UMSU dikutip pada 19 Oktober 2025.
Evaluasi ini menjadi tahap krusial mengingat kondisi perekonomian global yang tidak stabil dan tekanan inflasi yang masih berpotensi meningkat.
Kenapa APBD Ikut Menentukan Waktu Pencairan?
Penyesuaian gaji juga menyangkut tanggung jawab keuangan pemerintah daerah.
APBD Berbeda-Beda Kuatnya di Setiap Daerah
Kenaikan gaji ASN tidak hanya ditanggung pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Baca Juga: Cek Disini! Begini Tahapan Kenaikan Gaji ASN Menurut Penjelasan Terbaru Pemerintah
Inilah sebabnya kesiapan APBD turut menentukan apakah penyesuaian gaji dapat langsung diterapkan.
Daerah dengan fiskal kuat cenderung lebih cepat melakukan penyesuaian, sementara daerah dengan anggaran terbatas perlu menyusun ulang prioritas belanja.
Sinkronisasi Anggaran yang Tidak Bisa Instan
Pemerintah harus menyelaraskan APBN dengan APBD untuk memastikan pembayaran gaji berjalan serentak. Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan:
Baca Juga: Banjarmasin Umumkan 1.861 Lulus Administrasi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian dan Tahap Lanjutannya
1. Penyesuaian dokumen anggaran,
2. Sinkronisasi sistem keuangan,
3. Penetapan kembali porsi belanja pegawai.
Inilah alasan utama pencairan tidak bisa otomatis dilakukan meski peraturan presiden sudah terbit.
Perpres 79/2025 Butuh Aturan Turunan
Baca Juga: Longsor Menerjang Banjarnegara, 20 Rumah Tertimbun Ratusan Warga Mengungsi
Perpres 79/2025 hanyalah payung hukum utama.
Tak hanya itu, KemenPAN-RB dan Kemendagri juga Harus menyusun Petunjuk Teknisnya.
Aturan turunan diperlukan untuk menjelaskan:
1. Mekanisme penyesuaian gaji,
2. Kategori pegawai yang terdampak,
3. Perhitungan penyesuaian gaji pokok,
Baca Juga: Dani Setiawan Sekeluarga Tertimbun Berdekatan Longsor Cilacap, 2 Anaknya Meninggal di Gendongan
4. Prosedur penyaluran,
5. Dan teknis pembayaran rapel jika terjadi keterlambatan implementasi.
Proses penyusunan aturan turunan melibatkan konsultasi lintas kementerian sehingga tidak bisa dipercepat secara sepihak.
Kemenkeu Tidak Bisa Membayar Tanpa Dasar Teknis
Meski Perpres sudah ada, Kementerian Keuangan baru dapat membayar setelah:
1. Menerima regulasi teknis,
2. Menghitung total beban fiskal,
3. Memastikan kesiapan sistem pembayaran,
4. Serta memvalidasi data pegawai pusat dan daerah.
Tanpa tahapan ini, pembayaran kenaikan gaji akan berpotensi salah atau tidak merata.
Mekanisme Rapel
Beberapa penyesuaian gaji berpotensi tidak langsung dibayarkan pada bulan implementasi.
Jika ada keterlambatan, pemerintah menyiapkan mekanisme rapel, di mana selisih gaji akan dibayarkan sekaligus setelah seluruh regulasi dan anggaran siap.
Baca Juga: Bahaya Learning Loss: Mengapa Murid Kesulitan Literasi Dasar Terutama Pasca Pandemi
Tahapan inilah yang sering menyebabkan publik mengira terjadi keterlambatan, padahal pemerintah sedang merapikan sistem agar pembayaran tepat sasaran.
Sederhananya, kenaikan gaji ASN tidak bisa langsung cair karena prosesnya bergantung pada tiga faktor utama:
1. Kesiapan APBN
2. Kemampuan APBD daerah
3. Dan aturan turunan dari Perpres 79/2025.
Pemerintah berupaya mempercepat proses, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme fiskal dan regulasi agar tidak salah perhitungan.
Dengan tahapan yang jelas dan dasar hukum yang kuat, pemerintah memastikan bahwa penyesuaian gaji akan dibayarkan sesuai kemampuan fiskal namun tetap menjamin hak ASN.***




