POJOKSATU.id - Setiap kali tunjangan profesi guru tidak cair, ada satu pola yang hampir selalu berulang: guru menjadi pihak yang paling dirugikan, tetapi sekaligus paling sedikit memiliki kendali atas masalah yang terjadi.

Hak finansial tertahan, kebutuhan keluarga terganggu, sementara penjelasan yang diterima sering kali berhenti pada satu kalimat pendek, “Data di Dapodik bermasalah.”

Di balik frasa teknis tersebut, tersembunyi persoalan yang jauh lebih dalam.

Baca Juga: Tunjangan Guru Tidak Cair Bukan Sekadar Salah Input, Ini Rantai Masalah Dapodik dari Kepemimpinan Sekolah hingga Verifikasi Guru

Masalah tunjangan bukan hanya soal sistem digital, melainkan menyangkut perlindungan hak guru, relasi kuasa di sekolah, dan absennya prosedur yang adil bagi semua pihak.

Realita Ekonomi Guru dan Ketergantungan pada Tunjangan

Bagi banyak guru, tunjangan profesi bukan tambahan semata, melainkan komponen penting dalam struktur penghasilan bulanan.

Baca Juga: Merasa Kebal Saat Razia, Istri Polisi Pamer Kartu Bhayangkari lalu Tuai Kecaman

Di tengah biaya hidup yang terus meningkat, tunjangan menjadi penopang kebutuhan dasar: pendidikan anak, cicilan rumah, hingga kebutuhan kesehatan.

Ketika tunjangan tidak cair, dampaknya langsung terasa.

Bukan hanya soal angka di rekening, tetapi soal rasa aman dan kepastian hidup.

Ironisnya, pada fase ini guru sering berada di posisi pasif.

Baca Juga: Wajib Tahu! Penerima PIP SD-SMA Harus Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari 2026

Mereka menunggu, bertanya, dan berharap, tanpa memiliki akses langsung untuk memperbaiki akar masalah data yang menyebabkan haknya tertahan.

Konflik Guru–Operator yang Terus Berulang

Dalam banyak kasus, ketegangan muncul antara guru dan operator sekolah.

Guru yang tertekan secara ekonomi cenderung mencari pihak yang paling dekat dan terlihat “mengurus data”.

Operator pun menjadi sasaran kemarahan, meskipun sering kali mereka hanya menjalankan instruksi atau menginput data berdasarkan dokumen yang diberikan.

Konflik ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat.

Baca Juga: Lulus PPG Sudah Lama Tapi SKTP Awal Tahun Tetap Terlambat, Ini Penjelasan Transisi Data Sertifikasi yang Tidak Instan

Ia menciptakan retakan hubungan kerja, menurunkan kepercayaan, dan membangun suasana saling curiga.

Padahal, konflik guru–operator sejatinya hanyalah gejala.

Akar masalahnya adalah sistem kerja yang tidak melindungi siapa pun secara adil.

Ketimpangan Posisi Tawar dalam Sistem Sekolah

Guru berada dalam posisi yang unik sekaligus rentan.

Baca Juga: Lulus PPG Sudah Lama Tapi SKTP Awal Tahun Tetap Terlambat, Ini Penjelasan Transisi Data Sertifikasi yang Tidak Instan

Mereka adalah subjek utama pendidikan, tetapi dalam urusan data dan administrasi, sering kali menjadi objek dari keputusan yang tidak mereka lihat prosesnya.

Guru tidak selalu dilibatkan dalam:

1. Verifikasi data mengajar

2. Pengecekan rombongan belajar

3. Sinkronisasi akhir sebelum pengiriman data

Akibatnya, ketika terjadi kesalahan, guru tidak memiliki bukti bahwa mereka pernah diberi kesempatan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

Inilah bentuk ketimpangan posisi tawar yang membuat guru hampir selalu berada di pihak yang dirugikan.

Ketika Hak Guru Tidak Dilindungi oleh Prosedur

Masalah utama bukan pada individu, melainkan pada ketiadaan prosedur perlindungan hak guru.

Di banyak sekolah, tidak ada mekanisme baku yang menjamin bahwa guru:

1. Mengetahui data apa yang dikirim

Baca Juga: Lulus PPG Sudah Lama Tapi SKTP Awal Tahun Tetap Terlambat, Ini Penjelasan Transisi Data Sertifikasi yang Tidak Instan

2. Dilibatkan dalam proses verifikasi

3. Memiliki ruang koreksi sebelum data difinalisasi

Tanpa prosedur, sistem berjalan berdasarkan kebiasaan.

Dan kebiasaan sering kali mengorbankan pihak yang paling lemah posisinya.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Belum Terbit Bikin Guru Resah, Ini Penjelasan Alur Normal Info GTK yang Jarang Dipahami

Dalam konteks ini, guru menjadi korban dari sistem yang tidak transparan dan tidak partisipatif.

Perlindungan Hak Guru Harus Berbasis Sistem, Bukan Niat Baik

Perlindungan hak tidak bisa bergantung pada itikad baik semata.

Ia harus dibangun melalui sistem dan prosedur yang jelas.

Dalam konteks Dapodik, perlindungan hak guru berarti memastikan bahwa setiap guru:

1. Melihat langsung data mengajarnya di aplikasi

2. Memahami konsekuensi data tersebut

3. Memberi persetujuan secara sadar

Dengan demikian, guru tidak lagi berada di posisi pasif yang hanya menerima dampak, tetapi menjadi subjek aktif yang menjaga haknya sendiri.

Model Verifikasi yang Adil dan Partisipatif

Model verifikasi yang adil menempatkan semua pihak pada posisi yang proporsional:

1. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab akhir data

Baca Juga: Guru PPPK Paling Sering Mengalami SKTP Tertahan, Ini Titik Rawan Data Rekening dan Administrasi yang Wajib Dicek

2. Guru sebagai pemilik data yang terdampak langsung

3. Operator sebagai pelaksana teknis yang dilindungi sistem

Verifikasi dilakukan secara terbuka, disaksikan bersama, dan didokumentasikan.

Pendekatan ini tidak hanya mencegah kesalahan, tetapi juga mencegah konflik.

Baca Juga: Lulus PPG Sudah Lama Tapi SKTP Awal Tahun Tetap Terlambat, Ini Penjelasan Transisi Data Sertifikasi yang Tidak Instan

Guru tidak lagi sendirian saat tunjangan bermasalah, karena prosesnya transparan dan dapat ditelusuri.

Dari Guru Korban ke Guru yang Berdaya

Selama ini, guru kerap diposisikan sebagai pihak yang harus “memahami kondisi” ketika tunjangan tidak cair.

Padahal, yang dibutuhkan bukan pemakluman, melainkan pemberdayaan melalui sistem yang adil.

Ketika guru dilibatkan sejak awal, diberi akses informasi, dan dilindungi oleh prosedur, maka masalah tunjangan tidak lagi menjadi drama tahunan.

Ia berubah menjadi proses yang bisa dicegah, dikontrol, dan dipertanggungjawabkan.

Masalah Dapodik bukan soal siapa yang salah, tetapi soal bagaimana sistem melindungi hak guru sebagai pekerja profesional.

Dan selama perlindungan itu belum menjadi budaya, guru akan terus menjadi korban dari kesalahan yang tidak mereka buat.***