POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13264/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 563 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam pengumuman yang dirilis, Kamis, 11 September 2025, di laman Kementerian PANRB menyatakan bahwa daftar peserta yang lolos alokasi PPPK Paruh Waktu bisa dilihat melalui tautan ini.
Baca Juga: Lupa Sandi SSCASN? Begini Cara Reset Agar Bisa Isi DRH PPPK 2025
Peserta yang disetujui wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan kelengkapan sebagai berikut;
-Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku minimal tiga bulan ke depan,
-Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter PNS di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah,
-Surat Pernyataan lima poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dengan materai dan tanda tangan,
-Scan ijazah asli sesuai formasi CASN yang dilamar,
-Scan transkrip nilai asli, dan
-Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah.
Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pelaksanaan seleksi disesuaikan sebagai berikut:
-
Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 15 September 2025
-Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 20 September 2025
Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri.
Kemudian peserta yang ingin mundur wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB sesuai format yang ditetapkan.
Baca Juga: Praktisi Hukum Yakin Laporan TNI terhadap Ferry Irwandi Bakal Ditolak Polisi, Ini Alasannya
Kemenpan RB memastikan hanya peserta dengan dokumen administrasi lengkap yang bisa diusulkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan Pengangkatan.
Jika ditemukan data tidak sesuai, panitia berhak menggugurkan kelulusan.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa daftar peserta yang lolos bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Dan, seluruh proses seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.
“Seluruh peserta diharapkan membaca dan memahami pengumuman ini secara seksama,” tegasnya. ***



