POJOKSATU.id - Kampus yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas bukan lagi sekadar wacana, melainkan keniscayaan dalam praktik sehari-hari aktivitas pendidikan tinggi.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui kegiatan Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas yang digelar di Universitas Pradita, Tangerang, Rabu (17/12/2025).
Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas merupakan proses pemaparan data serta hasil pengukuran tentang sejauh mana penyandang disabilitas dilibatkan dalam berbagai aspek aktivitas masyarakat, organisasi, maupun program.
Tujuannya untuk mengomunikasikan temuan kepada para pemangku kepentingan, meningkatkan kesadaran, mendorong akuntabilitas, sekaligus menjadi dasar perbaikan praktik inklusi di perguruan tinggi.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan bahwa akses pendidikan tinggi harus terbuka bagi semua.
“Dikti memiliki moto untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi, dan berdampak, di mana akses berarti memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk juga penyandang disabilitas.
Jadi kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan akses bagi mahasiswa penyandang disabilitas untuk meningkatkan pelayanan mahasiswa,” ujarnya.
Tantangan Kampus Inklusif Masih Nyata
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 menunjukkan hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang mampu menyelesaikan pendidikan tinggi.
Angka ini menjadi gambaran bahwa isu kampus inklusif selama ini kerap berhenti di tataran normatif.
Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Danantara dan BUMN Dukung Pemulihan Aceh
Di lapangan, tantangan yang dihadapi masih beragam, antara lain:
- Akses fisik yang terbatas, seperti gedung dan fasilitas kampus yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
- Layanan akademik yang belum adaptif, termasuk metode pembelajaran dan evaluasi yang belum menyesuaikan kebutuhan mahasiswa disabilitas.
- Kebijakan kelembagaan yang belum berpihak, sehingga kebutuhan khusus penyandang disabilitas belum terakomodasi secara sistematis.
Kondisi ini menegaskan perlunya pendekatan yang lebih terukur, berkelanjutan, dan berbasis data.
Baca Juga: Anies Kunjungi Kampung Diterjang Banjir Batu-batu Besar di Sumbar, Juga Bawa Solusi Sewa Eskavator
UDIM Unesa sebagai Instrumen Pengukuran
Salah satu pendekatan tersebut diwujudkan melalui pengembangan Metrik Inklusi Disabilitas oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang dikenal sebagai Unesa Dimetric (UDIM).
Instrumen ini dirancang sebagai alat ukur komprehensif untuk menilai sejauh mana perguruan tinggi telah menerapkan prinsip inklusi disabilitas secara sistematis.
Menurut Prof. Bay, UDIM dikembangkan berdasarkan kesadaran akan pentingnya aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya.
“Unesa Dimetric dikembangkan atas kesadaran akan pentingnya aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya, serta akses terhadap kesehatan, pendidikan, informasi, dan komunikasi, sebagai prasyarat utama bagi penyandang disabilitas untuk dapat menikmati secara penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,” jelasnya.
Aspek yang Dinilai dalam Metrik Inklusi Disabilitas
Metrik Inklusi Disabilitas mencakup berbagai aspek strategis perguruan tinggi, antara lain:
- Kebijakan dan tata kelola kelembagaan, termasuk regulasi internal kampus yang mendukung inklusi disabilitas.
Baca Juga: Viral! Kasus Perselingkuhan ASN Bogor Berujung Pemecatan, Sekda Tegaskan Disiplin Aparatur
- Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan serta aksesibilitas fasilitas fisik kampus.
- Layanan akademik dan nonakademik, seperti pembelajaran, bimbingan, hingga layanan administrasi.
- Kesiapan sumber daya manusia, termasuk dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki perspektif inklusi.
- Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pendekatan inklusif.
Baca Juga: BRI Radio Dalam Hadirkan Cashback Rp50 Ribu di Sushi Yay
Wajib Kampus Inklusif Mulai 2026
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa inklusivitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
“Kampus adalah rumah bersama yang menjunjung prinsip kesetaraan. Untuk memastikan hal tersebut, mulai tahun 2026 seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan menghadirkan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Metrik Inklusi Disabilitas menjadi instrumen penting agar komitmen tersebut tidak berhenti di atas kertas.
Baca Juga: Inovasi Susu Kemangi Mahasiswa Unpad Borong Tiga Penghargaan di Korea Selatan
Dengan metrik ini, perguruan tinggi dapat memetakan kondisi eksisting, mengenali celah layanan, serta menyusun langkah strategis yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan sivitas akademika penyandang disabilitas.
Pemenuhan Hak dan Cetak Biru Kampus Inklusif
Diseminasi ini juga menghadirkan pemaparan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) serta tim pengembang UDIM Unesa.
Keduanya menekankan pentingnya cetak biru pemenuhan hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi, mulai dari konsep, indikator metrik, hingga teknis pengisian dan pemanfaatan instrumen.
Baca Juga: Wapres Gibran Minta Maaf ke Warga Sumatra, Akui Penanganan Pascabencana Belum Maksimal
Arah kebijakan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Tujuan 10 tentang Pengurangan Ketimpangan.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek dalam meningkatkan perhatian terhadap insan Dikti penyandang disabilitas.
“Kami sangat senang karena saat ini pemerintah, melalui Kemdiktisaintek, mulai meningkatkan perhatian di dalam peraturannya untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi,” ujarnya.
Kegiatan diseminasi ini diikuti perwakilan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, serta LLDikti Wilayah I hingga XVII dari seluruh Indonesia.
Harapannya, komitmen kampus inklusif tidak lagi sekadar jargon, melainkan menjadi budaya yang hidup dan nyata di setiap sudut perguruan tinggi. ***




