POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pemerintah tidak menetapkan skoring atau pembobotan baku Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan seluruh mekanisme pembobotan penilaian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Skoringnya diserahkan dari daerah. Skoring TKA berapa, skoring jalur prestasi yang lain akademis rapor berapa, itu diserahkan ke daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobotnya,” kata Gogot di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca Juga: Siswa Kini Boleh Usul Menu Makan Bergizi Gratis, Nasi Lembek atau Keras Bakal Dievaluasi
Nilai TKA Tidak Wajib untuk Jalur Prestasi
Gogot juga menegaskan pemerintah tidak mewajibkan siswa yang ingin mendaftar jalur prestasi SPMB 2026 memiliki nilai TKA.
Menurut dia, regulasi pemerintah hanya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan hasil TKA apabila dianggap diperlukan dalam proses seleksi.
“Bahasa kita itu pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB serta Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan ATM Beras dan Program Pangersa untuk Ribuan Keluarga Miskin
Banyak Daerah Mulai Masukkan Nilai TKA dalam Juknis
Meski tidak diwajibkan secara nasional, Gogot menyebut banyak pemerintah daerah mulai memasukkan nilai TKA dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB 2026.
Namun, tiap daerah memiliki kebijakan berbeda terkait besaran bobot nilai TKA yang digunakan dalam jalur prestasi.
“Saya lihat di juknis yang sudah dirancang mereka, hampir semua menggunakan TKA. Sekarang perbedaannya di bobotnya berapa ada yang menganggap karena TKA ini baru enggak usah banyak-banyak bobotnya,” jelasnya.
Kebijakan tersebut membuat peluang seleksi jalur prestasi di tiap daerah berpotensi memiliki sistem penilaian yang berbeda, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Dominasi Jawa, Berikut Analisis Sebaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Berbagai Provinsi!
Hasil TKA SD dan SMP Keluar 26 Mei 2026
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan hasil TKA jenjang SD dan SMP akan menjadi salah satu komponen penilaian pada jalur prestasi SPMB 2026.
“Hasil TKA nanti menjadi salah satu aspek penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi,” kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2026).
Sementara itu, siswa SD dan SMP yang mengikuti TKA dijadwalkan menerima hasil tes pada 26 Mei 2026. Nantinya, hasil tersebut juga akan langsung terintegrasi dengan sistem SPMB jalur prestasi. ***




