POJOKSATU.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai daerah yang selama ini menjadi salah satu kendala.

Terutama dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 3 Juni 2026.

Baca Juga: Pelemahan IHSG dan Ambruknya Nilai Tukar Rupiah Disebabkan Persepsi Negatif Ekonomi Kita

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menjelaskan berbagai opsi yang tengah dikaji pemerintah untuk menjaga keberlanjutan tenaga PPPK Paruh Waktu di daerah.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah informasi penting terkait arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

Baca Juga: Trump Klaim Iran Punya 22 Persen Rudal, Ini Penyebab Mereka Belum Sepakat Berdamai

Menurut Kemendagri, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Karena itu, pemerintah tengah menggodok skema relaksasi yang mencakup kemungkinan perpanjangan masa pemberlakuan aturan maupun penyesuaian persentase batas belanja pegawai.

Langkah tersebut dinilai penting agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam mengelola kebutuhan ASN.

Baca Juga: Warga Gelar Kajian APBDes, Pemdes Japura Kidul Tak Hadir dan Dinilai Menghindari Klarifikasi

Selain itu, Kemendagri juga mengungkap adanya pembahasan internal terkait kemungkinan pengalihan beban gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wacana ini muncul sebagai respons terhadap kondisi sejumlah daerah yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan pembiayaan pegawai akibat keterbatasan fiskal.

Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka 11 Juni, Cek Harga Tiket, Cara Beli Online, dan Jam Operasionalnya

Dalam kesempatan itu, Kemendagri juga menegaskan penolakannya terhadap kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial berupa meningkatnya angka pengangguran di berbagai daerah.

Kemendagri turut menyoroti pentingnya penguatan dasar hukum bagi PPPK Paruh Waktu. Saat ini, mekanisme peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh masih mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Informasi Terbaru Gaji ke-13 Tahun 2026: Jadwal Pencairan, Komponen, dan Fakta Tanpa Potongan

Pemerintah menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun aturan setingkat undang-undang, agar status kepegawaian dan sistem penggajiannya memiliki kepastian hukum.

Menurut Kemendagri, kejelasan regulasi akan memudahkan penyesuaian kebijakan keuangan negara dan daerah, termasuk dalam perencanaan alokasi dana untuk kebutuhan ASN.

Jika status PPPK Paruh Waktu semakin jelas sebagai bagian dari ASN, maka kebutuhan pendanaan dari pemerintah pusat juga dapat dihitung secara lebih akurat, termasuk kemungkinan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah.

Pembahasan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah mencari solusi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan PPPK Paruh Waktu tanpa membebani kemampuan fiskal daerah, sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi. ***