POJOKSATU.id – Penetapan guru honorer Tri Wulansari (34) sebagai tersangka kekerasan terhadap anak memicu diskusi nasional tentang batas tipis antara disiplin pendidikan dan tindak pidana.

Rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (20/1/2026), menjadikan kasus ini sebagai contoh konkret ketegangan antara perlindungan anak dan perlindungan profesi guru.

Kasus yang terjadi di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, itu kini tidak lagi berdiri sebagai persoalan individu, melainkan simbol problem struktural dalam sistem pendidikan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Exploring IPB University 2026 Regional Padang

Dari Ruang Kelas ke Ruang Sidang
Peristiwa bermula dari upaya penertiban aturan sekolah. Tri Wulansari menilai rambut seorang siswa terlalu panjang dan diwarnai pirang, melanggar tata tertib.

Teguran tersebut memicu penolakan, disertai tindakan siswa yang berlari dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Situasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal sekolah berubah drastis setelah Tri menampar siswa tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik Putra-Putri Papua! CPNS Mimika 2026 Siapkan 80 Persen Kuota OAP

Orang tua murid melaporkan kejadian itu ke polisi, dan proses hukum pun berjalan hingga menetapkan Tri sebagai tersangka.

Polisi menegaskan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Disiplin atau Kekerasan?
Di forum Komisi III DPR, pertanyaan mendasar pun mengemuka. Apakah tindakan Tri murni kekerasan terhadap anak, atau bagian dari praktik disiplin yang keliru namun tanpa niat jahat.

Baca Juga: CPNS 2026 Buka Formasi untuk Lulusan SMA Tanpa Tes Fisik Ketat, Ini Daftar Jabatan dan Mekanismenya

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai konteks pendidikan tidak bisa dilepaskan begitu saja dari penilaian hukum.

Ia menekankan bahwa guru berada dalam posisi unik, karena diberi mandat oleh negara untuk mendidik dan membentuk karakter anak.

“Apakah mendidik lalu disamakan dengan kesalahan orang biasa yang bukan guru?” ujar Wayan dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! PIP TK 2026 Cair untuk 888 Ribu Siswa, Masing-masing Terima Rp450 Ribu Diutamakan untuk Penerima PKH dan Keluarga Tidak Mampu

Kritik Terhadap Pendekatan Hukum
Wayan juga menyoroti pendekatan hukum yang dinilai terlalu cepat masuk ke ranah pidana.

Menurutnya, konsep restorative justice seharusnya menjadi pintu awal dalam kasus yang melibatkan relasi pendidikan.

Ia mempertanyakan mengapa aparat tidak mendorong penyelesaian seimbang, termasuk dengan mempertimbangkan dugaan caci maki dan tekanan verbal yang dialami Tri dari siswa maupun orang tua murid.

Baca Juga: Semut Membandel di Dapur? Ini Cara Alami Mengusirnya Tanpa Bahan Kimia

“Restorative justice itu harus ada keseimbangan. Tidak bisa hanya satu pihak yang dibawa ke proses pidana,” katanya.

Aspek lain yang disorot adalah latar belakang sosial orang tua murid.

Wayan secara terbuka mempertanyakan apakah status sosial tertentu memengaruhi proses penegakan hukum, sehingga pendekatan restoratif tidak dijalankan secara optimal.

Pertanyaan ini menambah dimensi baru dalam diskusi, karena menyentuh isu keadilan sosial dan kesetaraan di hadapan hukum.

Baca Juga: Perbedaan Crochet dan Knitting! Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dampak Psikologis bagi Guru
Kasus Tri Wulansari menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan tenaga pendidik.

Banyak guru menilai kriminalisasi atas tindakan disiplin berpotensi membuat mereka memilih diam, bahkan saat menghadapi pelanggaran serius di sekolah.

Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Terjebak, 678 WNI Bebas usai Bos Penipuan Online Kamboja Ditangkap

Ketakutan ini dinilai berbahaya bagi ekosistem pendidikan. Sekolah bisa kehilangan otoritas moral, sementara guru berada dalam posisi serba salah antara menjaga disiplin dan menghindari risiko hukum.

Kebutuhan Aturan yang Lebih Tegas
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR kembali menyinggung urgensi Undang-Undang Perlindungan Guru.

Selama ini, perlindungan terhadap guru masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan dinilai belum cukup kuat.

Kasus Tri dianggap sebagai bukti bahwa tanpa payung hukum khusus, guru akan terus berada dalam area abu-abu antara profesi dan kriminalisasi.

Baca Juga: ASN Palangka Raya Dikejar Deadline, BKPSDM Minta SKP Selesai 4 Hari! Ini Tujuannya

Kasus guru honorer di Muaro Jambi kini menjadi alarm nasional. Bukan hanya soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana negara memosisikan guru, anak, dan hukum dalam satu kerangka yang adil.

Di sinilah publik menunggu, apakah negara mampu menghadirkan solusi yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga mendidik, melindungi, dan memulihkan. ***