POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok ASN dan pensiunan.
Kenaikan ini disebut lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya dan akan dirasakan jutaan aparatur negara di pusat maupun daerah.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung kesejahteraan sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Besaran Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tersebut, pemerintah menetapkan:
- Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Masuk Rekening, BPKAD Ungkap Penyebab Terlambatnya
- Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen
Khusus untuk pensiunan, kenaikan dibuat lebih tinggi karena mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) seperti ASN aktif.
Selama ini, kenaikan gaji ASN dan pensiunan umumnya hanya berada di kisaran 5 persen.
Berlaku untuk PNS dan PPPK
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Tidak ada syarat khusus untuk menerima kenaikan gaji pokok ini.
Seluruh ASN di pusat dan daerah akan menerima penyesuaian secara serentak sesuai alokasi anggaran yang ditetapkan.
Tunjangan Kinerja Tetap Mekanisme Terpisah
Meski gaji pokok naik, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan kinerja atau tukin tetap menggunakan mekanisme tersendiri.
Tukin ditentukan berdasarkan penilaian kinerja dan capaian.
Lalu ada, indikator yang dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta kementerian teknis.
Artinya, kenaikan gaji pokok tidak otomatis diikuti kenaikan tukin. Keduanya diatur secara terpisah dalam penganggaran negara.
Alasan Pemerintah Naikkan Gaji
Pemerintah menyebut beberapa alasan utama di balik kebijakan ini.
Baca Juga: Jakarta Malang
Salah satunya adalah kondisi ekonomi nasional yang mulai pulih pascapandemi.
Selain itu, penyesuaian gaji juga dilakukan karena biaya hidup yang terus meningkat.
Pemerintah berharap kenaikan ini bisa menjadi penyemangat ASN agar bekerja lebih profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Demikian PP Nomor 11 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi ASN dan pensiunan.
Dengan kenaikan gaji hingga 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk pensiunan.
Nah pemerintah ingin memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kinerja birokrasi yang lebih baik dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.***




