POJOKSATU.ID - Para guru di seluruh Indonesia tengah dihadapkan pada kabar penting dan mungkin buruk, terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2025.

Informasi ini menjadi perbincangan hangat di berbagai grup media sosial guru, khususnya terkait dua kategori guru yang dipastikan tidak akan menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelum Lebaran.

Berdasarkan pantauan di berbagai forum diskusi guru, beredar informasi bahwa kode 13, 16, dan 07 dalam Info GTK disebut-sebut sebagai kategori yang tidak akan menerima pencairan tunjangan sebelum Lebaran.

Baca Juga: Surat Edaran BKN Terbaru: Gaji Pegawai Non-ASN yang Lulus Seleksi 2024 Tetap Wajib Dianggarkan

Namun, perlu dicermati bahwa hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengonfirmasi kabar tersebut.

Fakta-Fakta Seputar Pencairan TPG Triwulan 1

1. Belum Ada Keterangan Resmi dari Kemendikdasmen

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan atau kebijakan resmi dari Kemendikdasmen yang menyatakan bahwa kode 13, 16, dan 07 dalam Info GTK tidak akan mendapatkan pencairan sebelum Lebaran.

Baca Juga: Evaluasi Pilkada : Mekanisme Pemilihan Langsung atau Tidak Langsung?

Oleh karena itu, informasi yang beredar di grup-grup guru masih perlu dikaji lebih lanjut.

2. Regulasi Menyebutkan Non-ASN Tidak Akan Cair Sebelum Lebaran

Berdasarkan peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 1 untuk kategori guru non-ASN baru akan dimulai pada bulan April 2025.

Baca Juga: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru PENETAPAN Nomor Induk CASN dan TMT Pengangkatan, Begini Kebijakannya

Hal ini berarti pencairan dilakukan setelah Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

3. Peluang Pencairan untuk ASN

Bagi guru ASN, pencairan TPG tetap memungkinkan sebelum Lebaran, dengan syarat utama yaitu telah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Jika SKTP sudah diterbitkan, maka tunjangan dapat segera dicairkan oleh Kemendikdasmen tanpa perlu menunggu regulasi tambahan dari pemerintah daerah.

Regulasi Resmi Terkait Pencairan TPG

Regulasi terbaru yang mengatur pencairan tunjangan profesi guru non-ASN terdapat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Daop 3 Cirebon pastikan keandalan sarana dan prasarana siap hadapi Angkutan Lebaran 2025

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, serta disahkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Muhammad Ravii.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pembayaran tunjangan triwulan 1 dimulai pada bulan April.

Sementara itu, pencairan tunjangan bagi guru ASN tetap dapat dilakukan pada bulan Maret, asalkan SKTP telah diterbitkan.

Besaran Tunjangan Profesi dan Kategori Penerima

Guru non-ASN yang bersertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: KAPAN Jadwal Pembayaran TPG Bagi Guru Non ASN? Apakah Juga akan Cair Akhir Maret? Infonya Sudah Tertulis di Persesjen Nomor 1 Tahun 2025

Guru non-ASN dengan status impassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai dengan golongan yang ditetapkan.

Guru ASN akan menerima tunjangan profesi sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Penarikan dan Sinkronisasi Data

Sebagai tambahan informasi, penarikan data dan sinkronisasi akan kembali dilakukan pada 23 Maret 2025.

Para guru diharapkan memastikan bahwa data mereka di Dapodik telah diperbarui dan valid, terutama bagi yang masih memiliki kode 02 atau belum valid dalam Info GTK.

Proses Penyaluran TPG

Sejak tahun 2010 hingga 2024, penyaluran tunjangan guru dilakukan dengan sistem transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebelum akhirnya diteruskan ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Ditembak Jarak 6 Meter di Lokasi Sabung Ayam, Kapolda Lampung Ungkap Oknum TNI Pakai Laras Panjang

Namun, proses ini sering mengalami keterlambatan akibat berbagai alasan administratif dan teknis di daerah.

Sebagai respons atas aspirasi guru di seluruh Indonesia, pemerintah telah menerapkan kebijakan transfer langsung tunjangan bagi guru ASN.

Dengan sistem ini, tunjangan akan langsung dikirim ke rekening guru tanpa harus melalui pemerintah daerah.

Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk mempercepat proses pencairan dan menghindari keterlambatan yang sering terjadi sebelumnya.

Hingga saat ini, terdapat 1.476.964 guru ASN yang telah menerima tunjangan profesi melalui sistem transfer langsung.

Baca Juga: G-Dragon Gelar Tur Dunia Mulai Mei 2025, Singgah ke Indonesia Sehari, Simak Jadwalnya

Sementara itu, sebanyak 392.802 guru non-ASN masih dalam tahap verifikasi dan validasi data sebelum dapat menerima tunjangan mereka.

Proses validasi dan verifikasi data nomor rekening masih terus dilakukan.

Dana tunjangan akan segera ditransfer ke rekening guru setelah seluruh data dipastikan valid.

Transfer langsung tunjangan profesi ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada tiga kabupaten yang tercepat dalam menyelesaikan proses verifikasi data guru, yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Kudus.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh guru dapat menerima hak mereka secara tepat waktu dan tidak mengalami kendala administratif yang berkepanjangan.***